ArsipParah, di Intan Jaya Harga Semen Satu Sak Rp. 2,2 Juta

Parah, di Intan Jaya Harga Semen Satu Sak Rp. 2,2 Juta

Selasa 2013-03-19 10:35:45

PAPUAN, Jayapua— Bupati Kabupaten Intan Jaya, Natalis Tabuni, mengatakan harga barang-barang kebutuhan pokok di Intan Jaya sangat mahal, bahkan harga semen berada di urutan kedua termahal di indonesia.

"Satu sak semen dijual seharga 2,2 juta rupiah, ini sangat memberatkan, namun kami berupaya untuk mengatasi persoalan ini," kata Tabuni, saat ditemui wartawan usai melakukan acara tatap muka dengan mahasiswa dan pelajar,  di Aula Sekolah Tinggi Pastoral Katolik, Waena, Senin (18/3/2013) kemarin.

Dikatakan, Pemda Intan Jaya dua minggu lalu telah meneken kontrak kerja sama dengan dua maskapai penerbangan yang akan melayani rute Nabire-Sugapa tiap harinya.

"Yang pertama PT. Aviastar Mandiri. Itu subsidi untuk penumpang dan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Dan yang kedua subsidi di Fajar Brother, yaitu pesawat Susi Air untuk subsidi penumpang dan sembilan bahan pokok ke seluruh pelosok distrik yang ada di kabupaten Intan Jaya," ujar Tabuni.

Langkah ini, lanjut bupati Intan Jaya, untuk mendukung program pemda, diantaranya Intan Jaya sehat dan Intan Jaya sejahtera. Pemda juga berencana untuk membuka akses jalan darat dari Intan Jaya ke Enarotali.

"Maka dengan cara ini dapat menekan harga  semen seharga Rp.2,2 juta rupiah itu dapat diminimalisir," tuturTabuni, yang pernah menjabat kepala dinas PU Kabupaten Intan Jaya periode lalu.

Selain itu, pihaknya juga akan perpanjang ukuran lapangan terbang di Intan Jaya yang selama ini hanya dapat di darati oleh pesawat berbadan kecil dengan muatan 1,5 ton.

"Kami target pesawat berbadan besar dengan ukuran 2 ton bisa mendarat nantinya," tegas Bupati.

Sekedari diketahui, Kabupaten Intan  Jaya merupakan daerah pemekaran dari kabupaten induk Paniai bersama dengan kabupaten Deiyai, pada tahun 2008 dan diresmikan oleh Mendagri, Madiyato pada 29 Oktober 2008 lalu.

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.