ArsipPelaku Penembakan Warga Jerman Adalah Oknum Aparat

Pelaku Penembakan Warga Jerman Adalah Oknum Aparat

Rabu 2012-05-30 13:58:45

Menurut Warinussy, dari keterangan yang disampaikan saksi-saksi disekitar pantai, dapat memberikan sebuah kesimpulan bahwa pelaku penembakan adalah murni oleh oknum aparat keamanan.

“Baru satu minggu masyarakat internasional, terutama negara Jerman mempertanyakan situasi hak asasi manusia (HAM) di tanah Papua, kok terjadi lagi penembakan.

Ini aneh sekali, dari motif dan model penembakannya sama dengan yang pernah terjadi beberapa waktu lagi, ini perbuatan oknum aparat keamanan,” tegas Warinussy.

Warinussy menduga, penembakan tersebut dikarenakan sikap negara Jerman di sidang HAM PBB yang mempertanyakan situasi HAM di tanah Papua, termasuk meminta agar tahanan politik di tanah Papua seperti Filep Karma dkk dibebaskan oleh pemerintah Indonesia.

“Jelas Indonesia marah karena Jerman di siding HAM PBB minta Indonesia bertanggungjawab terhadap berbagai pelanggaran HAM di tanah Papua,” katanya.

Dikatakannya juga, indikasi dan motifnya sudah jelas, dan sesuai dengan keterangan saksi di tempat kejadian, maka oknum aparat keamanan adalah pelaku penembakan tersebut.

Karena itu, Warinussy meminta Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih untuk dapat bertanggung jawab terhadap aksi penembakan tersebut.

‘Kapolda Papua harus mampu mengungkap siapa pelaku penembakan tersebut, kalau ada anak buahnya yang bersalah maka harus diperiksa secara terbuka dan transparan agar diketahui publik,” katanya.

Pengacara senior di tanah Papua ini juga juga meminta Pangdam XVII/Cenderawasih untuk membekap kepolisian dalam mengungkap kasus penembakan yang sangat tidak manusiawi tersebut, jika oknum aparat TNI bukan  sebagai pelakunya.

Kemarin, sekitar pukul 11.00 WIT, Pieter Dietmar Helmet (55) ditembak oleh orang tak dikenal di Pantai Base G saat akan berwisata bersama istrinya.

Dikabarkan, hari ini kondisi korban semakin membaik setelah dilakukan operasi di RSUD Dok II, Jayapura, Papua, oleh dokter polisi.

Kapolda Papua, Brigjen L Tobing kepada wartawan mengatakan bahwa, pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan warga Jerman tersebut.
 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.