ArsipPemerintah SBY Gagal Selesaikan Masalah HAM Tanah Papua

Pemerintah SBY Gagal Selesaikan Masalah HAM Tanah Papua

Selasa 2014-06-24 02:23:30

PAPUAN, Manokwari — Jika kita menghitung perjalanan pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bisa dikatakan telah gagal dalam mendorong penyelesaian masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Tanah Papua selama hampir 10 tahun masa kekuasaannya.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, Selasa (24/6/2014).

 

“Ini benar-benar menyedihkan bagi seluruh rakyat Papua dan merupakan luka yang tetap menganga bahkan membusuk. Selama ini SBY maupun jajarannya tidak pernah menunjukan adanya komitmen yang tegas, serta tidak memiliki visi dan kemauan politik dalam mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua sejak tahun 1963 hingga saat ini,” tegasnya. 

 

Menurut Warinussy, kendatipun pemerintah Indonesia sudah memiliki instrumen hukum yang cukup memadai, dengan hadirinya UU No. 39/1999 tentang HAM, dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, namun dalam prakteknya terkesan mati kutu dan tak pernah disentuh oleh pemerintahan yang dikomandoi oleh partai Demokrat tersebut. 

 

Untuk kasus Papua dan Papua Barat, lanjut Warinussy, tragedi menyedihkan dan merupakan "luka pusaka” adalah kasus dugaan pelanggaran HAM Berat akibat operasi militer yang terjadi jelang peralihan kekuasaan administratif pemerintahan di Tanah Papua 1 Mei 1963.

 

“Bahkan diduga keras telah terjadi serangkaian tindakan pembunuhan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang di luar proses hukum, pemerkosaan dan orang hilang pada saat menjelang dan sesudah pelaksaan tindakan pilihan bebas Juni-Juli 1969 di Tanah Papua.”

 

“Harapan rakyat Papua di pundak presiden SBY selama hampir 10 tahun ini menjadi hampa dan tinggal menjadi harapan semu, karena pemerintah gagal mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua,” tegasnya. 

 

Termasuk di dalamnya, kasus dugaan pembunuhan secara sistematis dan berbau genosida di kawasan Pegunungan Tengah pada tahun 1977 hingga 1978, kasus Wasior, Kasus Abepura, Kasus Wamena maupun kasus Manokwari Berdarah 1999 dan Kasus Aimas 2012. 

 

“Selaku Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM "John Humphrey Freedom Award" tahun 2005 dari Canada, saya ingin menyerukan pentingnya keikutsertaan lembaga-lembaga keagamaan seperti Gereja-gereja di Tanah Papua, juga kalangan Muslim Papua maupun dukungan pihak internasional dalam mendesak penyelesaian segenap kasus-kasus pelanggaran HAM Berat di masa lalu maupun saat ini yang terus meningkat di Tanah Papua,” tegas SC Foker LSM Papua ini.

 

Diharapkan juga, Rakyat Papua dari semua elemen untuk terus membangun dan meningkatkan upayanya di dalam Melawan Lupa atas segenap kegagalan dan ketidakmampuan Pemerintah Indonesia semenjak reformasi 1998. 

 

“Hingga saat ini belum pernah memiliki platform yang jelas dan bersifat teknis operasional dalam mendorong penyelesaian hukum dan politik terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua,” tambahnya. 

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.