ArsipNAPAS Desak SBY-Boediono Bebaskan Tapol/Napol di Papua

NAPAS Desak SBY-Boediono Bebaskan Tapol/Napol di Papua

Sabtu 2013-05-18 09:41:45

PAPUAN, Jakarta — National Papua Solidarity (NAPAS) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono untuk membebaskan seluruh Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol) yang ditahan diberbagai penjara di seluruh tanah Papua.

“Sampai 30 Maret 2013 ada 40 orang Tapol/Napol yang masih ditahan rezim SBY-Boediono. Kami mendesak pemerintah Indonesia agar membebaskan mereka tanpa syarat, terutama yang menderita sakit,” kata Kordinator NAPAS, Zelly Ariane, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Zelly menegaskan, pemerintah juga harus mencabut pasal 106 KUHP terkait pasal makar, juga instrument hukum dan kebijakan lainnya yang membelenggu kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi, dan berkumpul di Papua.

“Hentikan juga pembubaran paksa aksi, penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivis hak asasi manusia, dan buka ruang demokrasi di tanah Papua,” tambanya.

Selain itu, NAPAS juga mendesak rezim SBY-Boediono untuk membuka akses masuk kepada pelapor khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), wartawan nasional, internasional, serta palang merah internasional sebagai lembaga kemanusiaan agar kembali bekerja di tanah Papua.

Menurut  Tapol, salah satu lembaga swadaya masyarakat yang berbasis di Inggris, sampai akhir Maret 2013 ada 40 orang tahanan politik/narapidana politik yang masih ditahan pemerintah Indonesia diberbagai penjara di tanah Papua (baca: TAPOL Minta Pemerintah Hentikan Dalih Tak Ada Tapol di Papua).

Khusus untuk beberapa Tapol/Napol yang ditahan terkait kasus Wamena di tahun 2003, satu orang dilaporkan menderita lumpuh (struk), satu orang alami kebutaan, satu orang alami sakit kanker, dan satu orang Kanius Murib meninggal di penjara karena lama menderita sakit (baca: Kanius Murib, Tapol Yang Meninggal Dunia Di Wamena).

Sementara itu, sepanjang tahun 2012 terjadi 210 kali penangkapan bernuansa politik dalam 28 peristiwa berbeda, dimana 9% adalah penangkapan terhadap perempuan, dan 109 penangkapan terjadi saat demonstrasi, dimana 60 penangkapan terjadi terhadap aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Dari yang tertangkap, 134 orang dilep as tanpa proses peradilan (64%), 45 orang melalui proses pengadilan (22%), sisanya tidak jelas.

Dari yang diadukan ke pengadilan, rata-rata dituduh melalukan tindakan atau ikut serta melakukan makar menurut pasal 106 KUHP, dan 20 orang divonis makar.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.