ArsipSidang Kasus Pembuatan Bom Molotov Guna Gagalkan Pilpres Kembali Ditunda

Sidang Kasus Pembuatan Bom Molotov Guna Gagalkan Pilpres Kembali Ditunda

Rabu 2015-02-18 23:05:30

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Persidangan empat terdakwa pembuatan bom Molotov guna menggagalkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, yang direncanakan berlangsung Rabu (18/2/2015) siang tadi, kembali ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menghadirkan saksi maupun saksi ahli.

Keempat terdakwa, Ibrahim Marian, Jali Walilo, Marthen Marian dan Joni Marian diketahui ditahan sejak Juli 2014 lalu, di kampung Wara Distrik Pisugi, Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Awalnya 18 orang yang ditangkap, namun yang ditahan hanya lima orang, sedangkan satu orang lainnya dengan dakwaan yang berbeda, saat ini sedang berada di kampung halamannya lantaran sakit dan perlu mendapatkan pengobatan. 

Ketua Majelis Hakim, Benyamin Nuboba, SH mengatakan, pada sidang mendatang, JPU harus segera menghadirkan para saksi agar persidangan dapat berjalan dengan cepat. 

“Nanti minggu depan jika Jaksa belum menghadirkan saksi lagi, sidang tetap dilaksanakan dengan mendengarkan keterangan dari para terdakwa. Artinya satu bisa memberikan keterangan untuk terdakwa lain,” jelas Majelis Hakim.

Sementara itu, JPU, Teguh Basuki mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk menghadirkan para saksi pada sidang mendatang.  

 

“Kami akan upayakan hadirkan saksi pada Minggu depan, pak Hakim,” ujar Basuki. 

Kuasa Hukum empat terdakwa, Simon Patiradjawane mengatakan, ketidakhadiran para saksi tidak bisa dipaksakan, karena para saksi memiliki hak untuk menolak.

 

"Tetapi sebelum empat terdakwa diperiksa satu sama lain, seharusnya hadirkan dahulu saksi-saksi fakta, ketika jaksa panggil empat kali tidak ada yang bersedia datang, Jaksa seharusnya panggil menggunakan upaya paksa."

 

"Tetapi kami juga sudah lihat surat panggilan yang dilkirimkan oleh Jaksa, dan memang mereka (Saksi) tidak ada yang datang,” ujar Patiradjawane.

Ketika ditanya apakah ada pihak-pihak yang sengaja mengulur-ulur persidangan, menurut Patiradjawane, sepertinya hal itu tidak ada, lantas ada bukti surat panggilan oleh Jaksa yang dilayangkan pada saksi.

Salah satu terdakwa, Ibrahim Marian mengatakan, persidangan harus segera diselesaikan, sebab ia bersama ketiga rekannya tidak mengetahui tuduhan yang dikenakan jaksa. 

“Saya dan teman-teman berharap sidang ini cepat selesai karena kami tidak tahu dengan yang ada di BAP,” ungkap Ibrahim Marian. 

Pantauan suarapapua.com, persidangan kasus ini telah ditunda sebanyak enam kali, karena JPU tidak mampu menghadirkan para saksi. Sidang lanjutan akan digelar 25 Februari 2015 mendatang. 
 

Editor: Oktovianus Pogau 

 

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.