ArsipRibuan Mahasiswa Papua Demo di Kantor Gubernur Sulawesi Utara

Ribuan Mahasiswa Papua Demo di Kantor Gubernur Sulawesi Utara

Selasa 2014-10-21 21:59:45

MANADO, SUARAPAPUA.com — Ribuan mahasiswa Papua di Sulawesi Utara (Sulut), Manado, Selasa (21/10/2014), menggelar aksi demo damai di Kantor Gubernur Sulut, mengecam pembunuhan Petius Tabuni, dan dua rekannya Leminus Jikwa dan Armin Jikwa, yang mengalami luka berat, dan kini sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Tondano.

“Kami seluruh mahasiswa Papua yang menggenyam pendidikan di Sulawesi Utara sedang demo di Kantor Gubernur. Kami akan mendesak pelaku segera diungkap, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” kata Melkias Giay, salah satu mahasiswa di Sulut, kepada suarapapua.com, via telepon seluler, Selasa (21/10/2014), disela sela demo.

 

Selain itu, kata Giay, mahasiswa Papua juga minta Pemprov Sulut untuk perlindungan dan pengamanan kepada seluruh mahasiswa Papua yang sedang menimbah ilmu di Sulut. (Baca: Dua Mahasiswa Papua di Manado Tewas Dibacok OTK).

 

'Kami juga minta pemprov segera antar jenasah Petius Tabuni hingga sampai di kampung halaman, dan berbagai pihak di Manado harus hadir untuk bicarakan masalah ini," tegasnya.

 

Apabila tuntutan mahasiswa tidak dipenuhi, lanjut Giay, maka seluruh mahasiswa Papua di Manado yang ada di Sulut sepakat untuk kembali ke Papua, dengan syarat, masyarakat Minahasa yang berada di tanah Papua juga harus kembali ke Sulut. 

 

Sementara itu, Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang menanggapi permintaan mahasiswa Papua, dengan mengatakan, dirinya sangat menyesalkan kejadian yang baru terjadi. 

 

“Saya sangat kesal dengan kejadian tersebut, saya minta mahasiswa Papua tidak balik ke Papua, tetap boleh di Manado lanjutkan pendidikan," kata Gubernur, dihadapan mahasiswa.

 

Gubernur juga berjanji akan memperhatikan pengamanan dan perlindungan bagi mahasiswa. Juga kepulangan jenasah akan ditanggung oleh Gubernur, termasuk biaya pengobatan bagi yang menderita luka-luka.

 

Selama demo berlangsung, pengamanan dari pihak kepolisan di Kantor Gubernur cukup ketat. Beberapa aparat TNI juga terlihat berjaga-jaga. 

 

Editor: Oktovianus Pogau

 

MARSELINO TEKEGE

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.