ArsipMasalah Pemilukada Intan Jaya Harus Cepat Diselesaikan

Masalah Pemilukada Intan Jaya Harus Cepat Diselesaikan

Sabtu 2012-08-25 10:41:00

Menurut Pieter, wajar jika para kandidat yang kalah mengajukkan banding ke MK, sebab itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, hanya saja jangan sampai memakan waktu dan proses yang panjang dan lama.

"Sebab proses pembangunan akan terhambat dan berbagai persoalan lainnya akan timbul jika pihak berwewenang tidak segera menyelesaikan persoalan ini secara cepat,” ujarnya.
 
Menurut Pieter yang juga tokoh masyarakat Intan Jaya ini, masyarakat saat ini merindukan bupati yang definitif, karena itu proses gugatan serta persidangan di MK dapat segera diselesaikan dan dapat menjawab kerinduan masyarakat.

Ditambahkan lagi, sesuai dengan penetapan KPUD Intan Jaya, kandidat nomor urut tiga atas nama pasangan calon Natalis Tabuni dan Yaan Kobogau dianggap telah memenangkan Pemilukada  Intan Jaya mengalahkan empat kandidat lainnya dengan perolehan lebih dari 30% suara.

Sedangkan empat kandidat lainnya harus puas karena dianggap mendapat suara lebih sedikit dibanding pasangan nomor urut tiga yang telah ditetapkan menjadi pemenang sesuai Pleno KPUD Intan Jaya di Jayapura beberapa waktu lalu.

Sementara itu, hasil penelusuran redaksi suarapapua.com, jadwal sidang perdana sengketa Pemilukada Intan Jaya akan dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2012 mendatang di kantor Makamah Konstitusi Jakarta seperti yang tertera dalam situs resmi MK.

Agenda sidang adalah pemeriksaan perkara dengan dengan nomor perkara 59/PHPU.D-X/2012, serta pokok perkaranya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun 2012 atas nama pemohon Yakob Pujau dan Yulius Yapugau  bersama Kuasa Pemohon: Habel Rumbiak, S.H., SpN dan Thomas Ulukyanan, S.H.
 
Dan pada hari dan tanggal serta waktu yang sama pula akan dilakukan sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Perkara (I) dengan nomor perkara 60/PHPU.D-X/20122012 serta pokok perkaranya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun 2012 atas nama pemohon Hirenius Sondegau dan Yesaya Bagau; 2. Maximus Zonggonau dan Simon Widigipa; 3. Bartolomeus Mirip dan Salo Holombau bersama kuasa pemohon: Libert Kristo Ibo, S.H., M.H.

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.