BeritaPolhukamPernyataan Pangdam Ungkap Kasus Paniai, Direspons FIM

Pernyataan Pangdam Ungkap Kasus Paniai, Direspons FIM

Jayapura, suarapapua.com – Forum Independen Mahasiswa (FIM) Peduli Korban Paniai Berdarah, mendukung pernyataan Pandam XII Cendrawasih, Mayjen TNI Fransen Siahaan.

Pangdam XVII/Cenderawasih yang mengatakan pihaknya ingin Kasus Paniai Berdarah, 8 desember 2014 silam dapat dibongkar agar ditemukan pelaku dan dimintai pertanggungjawaban. peryataan pangdam, yang di Lansir oleh media Tapanews.com baru-baru ini.

“Kami mendukung pernyataan Pangdam. tapi, kami berharap ketika pelaku-pelakunya sudah teridentifikasi, maka pelaku tersebut bisa di adili di pengadilan Sipil bukan di pengadilan Militer,” ujar meli Duwitau, Ketua FIM di Padangbulan, Abepura, Jayapura, Papua, Kamis (26/03/2015) sore.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Meli mengatakan , pernyataan Pangdam ini bukan saja sekedar ucapan. Namun serius agar kasus Paniai segerah diungkap. “sebab kasus ini, nyata-nyata adalah perbuatan Aparat militer yang bertugas di tanah papua,” ujar ketua FIM.

“kami juga meminta kepada Komnas HAM,agar dapat serius dan membantu menyelesaikan kasus paniai yang sebenarnya tidak rumit,”

”iya tidak rumit kaarna pelaku melakukan pelanggaran HAM depan mata masyarakat,”ungkapnya.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.