ArsipIJTI Papua dan Papua Barat Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan Kompas TV di...

IJTI Papua dan Papua Barat Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan Kompas TV di Manado

Senin 2014-07-14 12:27:45

PAPUAN, Jayapura — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua dan Papua Barat mengutuk tindakan pengancaman terhadap wartawan Kompas TV di Manado, Ishak Kushrant, dari orang tidak dikenal melalui pesan singkat atau “SMS” yang dikirim pada 10 Juli 2014 lalu.

“Kami meminta pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelaku pengancaman,” tegas Richardo Hutahaean, Ketua IJTI Papua dan Papua Barat, dalam siaran pers yang diterima redaksi suarapapua.com, Senin (14/7/2014) sore.

 

Menurut Ricardo, ancaman yang diterima rekan mereka berkaitan dengan pemberitaan hasil Quict Count dalam Pemilihan Presiden Republik Indonesia yang ditayangkan di Kompas TV.

 

“Insiden ini telah menambah panjang daftar ancaman kebebasan pers di Indonesia, apalagi pengancam menyatakan akan membakar kantor biro dan studio Kompas TV. Aparat kepolisian yang sudah punya alat canggih harus melacak dan menangkap oknum pengancam tersebut,” ujarnya.

 

Salah satu isi SMS yang diterima Ishak, lanjut Ricardo, berbunyi, "Biadab pendusta curang berita miring dari Kompas, hati-hati jangan murka Tuhan turun atas kejahatan kalian," tulis peneror tersebut.

 

Isi SMS lainnya berisikan nada ancaman, "Hati-hati jangan semua studio kalian Kompas TV di seluruh Indonesia hangus terbakar karena kecurangan dan kejahatan kalian."

 

Mendapat ancaman tersebut, lanjut Ricardo, Ishak belum berniat melaporkan ke aparat kepolisian, namun telah melakukan koordinasi dengan kantor pusat Kompas TV di  Jakarta. 

 

“Kami mengutuk insiden pengancaman yang telah kebebasan pers di Indonesia. Kami juga meminta kepada pihak manajemen dan Redaksi Kompas TV untuk segera memberikan perlindungan terhadap Ishak,” tegas Ricardo yang merupakan kontributor Metro TV di Papua..

 

Berkaca dari berbagai kasus dan peristiwa yang dialami para jurnalis, Ricardo juga mendesak seluruh pimpinan media agar memperhatikan pekerja pers di lapangan, sebab penuh resiko dan berbahaya.

 

Kepala Bidang Advokasi dan Kesejahteraan IJTI Papua dan Papua Barat, Chanry Andrew Suripatty menambahkan, dalam  UU Pers Nomor 40 tahun 1999, khususnya pasal 4 telah jelas disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 

“Karena itu, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pekerjaan wartawan dapat dipidanakan, dan ini harus ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian,” tegasnya.

 

Dikatakan, pengancaman terhadap pekerja pers adalah suatu bentuk tindakan kriminal, karena itu Polisi diminta untuk serius menangkap pelaku kriminal, dan memproses lebih lanjut.

 

“Kami minta Polisi tidak pandang bulu, mengingat banyak kasus kekerasan terhadap wartawan yang gagal diselesaikan Kepolisian RI hingga saat ini,” tegas Chanry.

 

Setiap tahunnya, lanjut Chanry, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan profesinya semakin bertambah. IJTI Papua mencatat sejak Mei 2013 hingga April 2014 terjadi 43 kasus kekerasan.

 

“Kami ingin perlindungan penuh terhadap yang bersangkutan, mengingat ancaman tersebut adalah ancaman yang sangat serius ditengah situasi politik pasca Pilpres yang tengah meningkat,” tegasnya.

 

IJTI juga dalam siaran persnya menyerukan kepada seluruh insan pers dan masyarakat luas untuk menyatakan perang terhadap ancaman kebebasan pers, termasuk, yang dilakukan oleh masyarakat sipil dengan mengatas namakan demokrasi dan hak asasi manusia.

 

“Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan demokrasi, IJTI Papua dan Papua Barat menolak berbagai bentuk dan upaya pemberangusan kebebasan pers oleh sekelompok orang, apalagi dilakukan dengan cara-cara kriminal,” tutup Chanry.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.