ArsipKeluarga Kecewa Karena Sidang Penembakan Pendeta Ditunda

Keluarga Kecewa Karena Sidang Penembakan Pendeta Ditunda

Senin 2013-02-04 09:22:00

PAPUAN, Jayapura — Sidang lanjutan kasus penembakan pendeta wanita, Frederika Metalmeti (38), yang sedianya di gelar pagi tadi, Senin (04/2) di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, kembali ditunda karena para saksi tidak memenuhi panggilan Oditur Militer.

Panitera Pengadilan Militer, Lettu CHK Hermizal, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya mengaku sidang akan ditunda hingga tanggal 11 Februari 2013 mendatang, dengan agenda pemeriksaan kedua saksi yang tidak memenuhi panggilan siang tadi.

“Saksi keempat adalah Briptu Edwin Manggaprouw, dari Polres Boven Digoel, dan saksi kelima adalah Manyo Waremba, Kepala Distrik Komba. Saksi dari kepolisian tidak hadir dengan alasan sedang mengamankan Pilgub di Boven Digoel,” ujar Lettu CHK Hermizal kepada wartawan.

Menurutnyal, Oditur akan kembali melakukan pemanggilan terhadap kedua saksi, agar dapat memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya di Mahkamah Militer, Jayapura.

Disampaikan juga, pada persidangan pertama, yang digelar pada tanggal 28 Januari 2013, telah dilakukan pemeriksaan berkas tersangka Sertu Irfan.

Kemudian, juga telah dihadirkan tiga orang saksi. Saksi pertama adalah Yulianto alias Andre (37), yang juga sebagai Anggota Satgas Kopassus 22 Batalyon 23 Bogor, saksi berikut, Sersan Kepala Sumarlianto (31) yang menjabat sebagai Bakintel Kodim 1711/Boven Digul, dan menjadi atasan dari Sertu Irfan, dan saksi berikutnya adalah Sampena (27), kerabat dari tersangka.

Sementara itu, Anis Jembormase, salah satu keluarga korban yang ditemui wartawan di tempat persidangan mengaku kecewa dengan penundaan sidang yang tentu akan menghambat proses penuntasan kasus ini kedepannya.

“Biaya tiket dari Boven Digoel ke Merauke, dan dari Merauke ke Jayapura memang cukup besar, dan itu mungkin menjadi alasan ketidakhadiran para saksi dari Boven Digoel,” katanya kepada wartawan.

Mewakili keluarga besar korban, Jembormase juga meminta agar Oditur Militer dapat segera menghadirkan kedua saksi pada proses persidangan tanggal 11 Februari 2012 mendatang.

Sekedar diketahui, pendeta wanita Frederika Metalmeti ditembak mati oleh oknum TNI, Sertu Irfan yang sehari-hari bekerja sebagai intel Kodim 1711/Boven Digoel, pada tanggal 21 November 2012, di jalan trans Asiki, Boven Digoel, sekitar pukul 03.30 WIT.

Jenazah ditemukan di dekat sebuah jurang sekitar pukul 04.00 WIT. Hasil otopsi menunjukan terdapat tiga luka tembak ditubuh korban. Tembakan pertama di kepala, kemudian bahu kanan, dan lengan kiri, serta terdapat luka memar dan pukulan benda tumpul, yang di duga pistol pelaku.

Dari hasil persidangan 28 Januari 2013 lalu, seperti ditulis media ini, dalam berita acara pemeriksaan, tersangka Sertu Irfan mengaku menembak mati korban menggunakan pistol caliber FN 45 miliknya, dan meninggalkan korban begitu saja di dekat jurang, di jalan trans Asiki, Boven Digoel.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.