Banyak Warga di Manokwari Tak Memilih

0
2156

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyatakan, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang berlangsung di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat, terkesan seperti bentuk praktek demokrasi “semu”.

Hal ini dikarenakan beberapa data yang diperoleh dari pantauan Tim LP3BH tentang adanya begitu banyak calon pemilih yang tak dapat memperoleh kesempatan menjalankan hak demokrasinya pada hari pemungutan suara, Rabu (15/2/2017) di Manokwari dan sekitarnya.

Contohnya, kata Yan Christian Warinussy, para calon pemilih tak ada namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang terdapat di kelurahan dan kampung maupun di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Bahkan ada pula calon pemilih yang tidak memperoleh undangan untuk datang ke TPS. Ada warga yang tinggal di lokasi TPS di kelurahan B, tapi namanya justru ada di kelurahan S yang jauhnya lebih dari tiga kilometer,” bebernya.

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu di PBD Resmi Dimulai

Informasi mengenai situasi yang sama, kata Warinussy, pihaknya peroleh dari praktek penyelenggaraan pemungutan suara yang berlangsung di Sorong dan beberapa kota lainnya di provinsi Papua Barat.

ads

Anehnya lagi, imbuh dia, di Kota Jayapura, Provinsi Papua, ada anak berusia 9 tahun bisa datang ke salah satu TPS dengan membawa undangan untuk mencoblos. Dalam surat memilih tertera jelas nama lengkapnya, meski beda tahun kelahiran.

“Menjadi pertanyaan, bagaimana dengan sistem pemutakhiran data pemilih yang setiap periode pemilihan umum (pemilu) ataupun pilkada di Indonesia, termasuk Tanah Papua, selalu dilakukan dibawah koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)?,” ungkap direktur eksekutif LP3BH ini.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Meski Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia sejak reformasi tahun 1998, Warinussy menilai aspek pendataan pemilih selalu menjadi masalah klasik dalam 19 tahun tahun terakhir ini, termasuk dalam pilkada serentak tahun 2017.

“Aspek pemutakhiran data pemilih seharusnya menjadi tanggung jawab KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang dimandatkan oleh konstitusi dan aturan yang berlaku. Seluruh aspek teknis dan politik dari data pemilih tersebut seharusnya hanya dimiliki dan dikeluarkan secara resmi dan legal oleh KPU dan menjadi acuan nasional dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Dengan data tersebut menurut dia, hanya diverifikasi saja menjelang penyelenggaraan pemilu dan atau pilkada yang disesuaikan kebutuhan dan fakta di lapangan, sehingga dalam praktek penyelenggaraan pemungutan suara tak menimbulkan kerugian pada pihak rakyat Indonesia, khususnya di Tanah Papua sebagai subjek hukum yang merasa kehilangan hak politiknya hanya karena data yang salah.

Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua ini menyatakan, rakyat punya hak untuk dapat mengajukan keberatan bahkan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap pemutakhiran data pemilih, termasuk KPU sekalipun.

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaLiput Pilkada Kota Jayapura, Jurnalis RRI Diancam Dibunuh
Artikel berikutnyaAMPTPI Duga Kasus Korupsi PU Papua Jatuhkan Lukas Enembe