PolhukamHAMPanglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

SORONG, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Panglima TNI segera tangkap dan adili prajurit TNI dari satuan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang terbukti menyiksa dua pemuda warga masyarakat sipil, Warinus Murib dan Definus Kogoya hingga meninggal dunia di kampung Gome, kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Emanuel Gobay, direktur LBH Papua, menjelaskan, pada Kamis (21/3/2024) beredar video di media sosial yang merekam aktivitas sejumlah oknum TNI menyiksa Definus Kogoya yang disiksa dalam sebuah drum. Korban dipukul, ditendang, kulitnya disayat menggunakan pisau seperti binatang. Dalam video itu juga dengan jelas menunjukkan wajah pelaku yang mana salah satunya menggunakan baju berlambang Satgas Yonif Raider 300/BWJ.

“Oleh sebab itu, LBH – YLBHI mengutuk keras praktek penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga Papua. LBH-YLBHI mendesak Komnas HAM secepatnya melakukan penyelidikan dan menuntut para pelaku penyiksaan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mendesak panglima TNI turun tangan melakukan penangkapan para pelaku,” ujar Gobay dalam rilis yang diterima suarapapua.com, Senin (25/3/2024).

Dipaparkan lebih lanjut, atas peristiwa itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan, pelaku penganiayaan warga sipil tersebut benar anggota TNI. Katanya, warga diduga anggota TPNPB OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di Pos Gome di kabupaten Puncak.

Baca Juga:  Kapendam Cenderawasih: Potongan Video Masih Ditelusuri

Kata Gumilar, dilansir Tempo.co, saat ini sedang melakukan penyelidikan. Anggota TNI itu sedang diperiksa.

“TNI secara serius menangani masalah ini dan saat sedang dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sementara, Sebby Sambom, juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM, membantah pernyataan Kapuspen TNI yang menyebut warga yang disiksa adalah anggota TPNPB.

Sebby tegaskan, tuduhan itu upaya menyembunyikan aib prajurit TNI bertindak brutal.

M. Isnur, ketua YLBHI, menyatakan, terlepas dari saling bantah antara Kapuspen TNI dan  Jubir TPNPB, berdasarkan pernyataan keduannya makin membenarkan fakta bahwa masyarakat sipil Papua yang menjadi korban penyiksaan dilakukan anggota TNI telah membuktikan fakta tindakan penyiksaan sebagaimana diatur pada Pasal 1 Undang undang nomor 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.

Menurut Isnur, selain pelanggaran ketentuan di atas, melalui fakta tindakan penyiksaan tersebut juga secara jelas-jelas melanggar ketentuan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya” sebagaimana Pasal 33 ayat (1) Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karenya, sudah menjadi keharusan bagi Komnas HAM untuk menjalankan tugas dan wewenangnya melakukan “penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia” sesuai perintah Pasal 89 ayat (3) huruf b Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia khususnya dalam kasus video viral yang menunjukan fakta adanya tindakan penyiksaan.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Emanuel mengungkapkan, tindakan penyiksaan terjadi setelah tiga bulan perpanjangan Operasi Damai Cartenz 2024 berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024 nanti. Katanya, menurut Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Faizal Ramadhani, operasi ini berfokus pada penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Kriminal Politik (KKP) di Papua.

“Operasi Damai Cartenz 2024 tetap memiliki fokus utama pada penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Kriminal Politik (KKP) di Papua,” kata Faizal dalam keterangan resmi Humas Polri.

Menurut Emanuel, melalui fakta tindakan penyiksaan tersebut secara langsung menunjukkan bukti bahwa pada prakteknya Operasi Damai Cartenz 2024 dijalankan dengan cara-cara yang bertentangan dengan penegakan hukum dan HAM.

Dengan demikian, LBH – YLBHI menyatakan sejumlah sikap.

1. Yang terjadi pada warga Papua bukan sekedar penganiayaan sebagai tindakan kriminal biasa, hal tersebut adalah tindakan penyiksaan. Penyiksaan dengan alasan apapun harus dikutuk dan dilawan karena penyiksaan adalah tindakan biadab yang merendahkan harkat dan martabat manusia dan merupakan pelanggaran HAM Berat.

Baca Juga:  Seruan dan Himbauan ULMWP, Markus Haluk: Tidak Benar!

2. Sebagai negara pihak konvesi menentang penyiksaan pemerintah Indonesia seharusnya berupaya serius untuk mencegah praktek penyiksaan terjadi.

3. Praktek penyiksaan di Papua bukan hal yang baru, namun merupakan praktek yang terus berulang sebagai contoh dalam tahun 2024 telah terjadi tiga praktek kekerasan dan penyiksaan yang berulang diantaranya kasus di kabupaten Intan Jaya pada Januari 2024, di kabupaten Yahukimo pada Februari 2024 dan dilanjutkan di kabupaten Puncak pada Maret 2024.

4. Menuntut Presiden Republik Indonesia dan DPR RI segera menghentikan pendekatan keamanan dalam upaya menyelesaikan konflik Papua dengan segera melakukan evaluasi atas prakteknya berbagai operasi militer di luar perang ilegal seperti halnya Operasi Damai Cartenz 2024 yang dipraktekkan dengan pendekatan kekerasan dan penyiksaan.

5. Mendesak penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia secara tuntas dalam kasus ini.

Adapun Solidaritas LBH se-Indonesia yakni LBH-YLBHI terdiri dari LBH Banda Aceh, LBH Pekanbaru, LBH Medan, LBH Palembang, LBH Padang, LBH Palangkaraya, LBH Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Samarinda, LBH Kalimantan Barat, LBH Manado, LBH Makassar, LBH Papua. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.