JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Larangan meliput disertai ancamam akan dibunuh dialami Lina Umasugi, jurnalis RRI Jayapura, Rabu (15/2/2017). Lina saat itu sedang meliput kegiatan pemungutan suara di TPS 30 Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Tak hanya dilarang meliput, Lina bahkan diusir sambil diintimidasi dan diancam akan dibunuh jika masih berada di TPS 30 komplek Hanyaan Entrop.
Tak hanya itu, korban juga dicaci maki dengan kata-kata kotor.
“Ko (kau) keluar cepat, ko keluar dari sini, kalo ko tidak keluar, ko mati nanti. Tidak boleh ada wartawan di sini,” ujarnya menirukan kata-kata ancaman tersebut.
Awalnya Lina ke TPS 30 pada jam 10.00 WIT. Ia bermaksud meliput di sana. “Begitu sampai di TPS, saya minta kesediaan ketua KPPS untuk live report. Saat itu saya bersama Piet, teman wartawan dari JayaTV. Wawancaranya berlangsung lancar,” jelas Lina menceritakan kronologis.
Sesaat live report, ia ditanya seorang laki-laki yang tampak dengan muka marah. “Orang itu tanya kepada saya: ibu ko (kau) dari RRI ka? Saya jawab iya. Langsung dia teriak dengan nada marah: ko keluar sekarang, ko keluar!” tutur Lina.
Lantaran dilarang tak boleh meliput, ia saat itu juga langsung meninggalkan TPS 30. Ketika sedang menuju parkiran, pria yang mengusirnya itu mengikutinya dari belakang, sambil marah dan terus mengusirnya.
“Saya jalan sambil tunduk dan cuma bisa bilang terima kasih sama laki-laki dan ibu-ibu yang saat itu masih marah-marah saya,” kata Lina.
Sikap AJI Kota Jayapura
Tindakan pelarangan disertai ancaman tersebut sangat disesalkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura.
Eveerth Joumilena, ketua AJI Kota Jayapura, menilai kasus yang menimpa Lina Umasugi tak dapat dibenarkan karena sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dari laporan korban, ada tindakan intimidasi dan ancaman dengan kata-kata yang keras dan makian terhadap jurnalis yang saat itu sedang meliput di TPS 30 Kelurahan Entrop,” kata Eveerth.
Menurut AJI, kasus tersebut jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. “Ya, karena tujuan dari peliputan Pemilukada Kota Jayapura oleh wartawan RRI, Lina Umasugi adalah untuk sebuah pemberitaan laporan pandangan mata terhadap proses demokrasi,” ucapnya.
Eveerth bahkan menyebut tindakan dari oknum pelaku termasuk kategori sangat tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis.
“Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bekerja menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Jurnalis dilindungi oleh undang-undang ini. Selain itu, tindakan kekerasan tersebut mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis,” tutur Eveerth.
Pada Pasal 8 UU Pers dengan jelas ditegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers juga mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial, seebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers.
“AJI Kota Jayapura mendorong jurnalis yang menjadi korban intimidasi, melaporkan kasus kekerasan ini ke kepolisian agar bisa diusut. Apalagi ada ancaman akan dibunuh atau diintimidasi serius,” tandasnya.
Ditegaskan, tekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik memperoleh berita yang akurat dan benar, karena jurnalis tak bisa bekerja secara leluasa di lapangan. Sebab, ujar Eveerth, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.
“Kami harapkan masyarakat menghargai kerja jurnalis, sebab tindakan hari ini tentunya mencederai demokrasi dan kita sangat sesalkan,” tegas Eveerth.
AJI Kota Jayapura juga menghimbau kepada para jurnalis untuk mengutamakan keselamatan diri saat meliput, terutama membaca situasi pada wilayah peliputan, yang berpotensi konflik dan tak menghargai profesi jurnalis.
Jurnalis dalam kapasitasnya tetap mendukung demokrasi yang menjunjung tinggi keterbukaan dan transparansi di semua aspek. Termasuk dalam pesta demokrasi, ketua AJI menyatakan, jurnalis di Papua mendukung dengan berbagai peliputan dan laporan yang tentunya akan disajikan yang terbaik bagi masyarakat luas.
Diketahui, peserta Pilkada Kota Jayapura tahun 2017 hanya satu pasangan calon: Benhur Tommy Mano – Rustan Saru melawan Kolom Kosong. Sebelumnya ada pasangan calon Boy Markus Dawir – Nuralam dan Abisai Rollo – Dipo, tetapi dalam tahapan seleksi berkas hingga hasil akhir keduanya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pilkada tahun 2017.
Pewarta: Mary Monireng