Tanah PapuaDomberaiMRP Papua Barat Diminta Dorong Evaluasi Otsus

MRP Papua Barat Diminta Dorong Evaluasi Otsus

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yan Christian Warinussy, direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari meminta 42 Anggota Majelis Rakyat Papua Barat yang baru saja dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, untuk mendorong dilakukannya evaluasi pelaksanaan Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua dan Papua Barat.

Warinussy mengatakan, harusnya keberadaan MRPB, mampu memberikan penghormatan, perlindungan dan mengangkat harkat martabat Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana tujuan dibentuknya lembaga kultur ini dan roh dari amanah UU Otsus.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

“Evaluasi total tersebut, harus didesak dan didorong oleh MRPB atas dasar amanat UU nomor 35 tahun 2008 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2008, yakni tentang perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus di Papua menjadi UU,” jelasnya kepada suarapapua.com dalam siaran pers yang diterma tidak lama ini.

Kata dia, sesuai amanat pasal 19 hingga pasal 25 dari UU Otsus dan pasal 36 sampai dengan pasal 41 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, memiliki tugas penting.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Didemo, Ini Tuntutan Forum Peduli Demokrasi

“Yaitu memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRPB. Serta memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) yang diajukan oleh DPRPB Papua Barat dengan gubernur,” jelasnya.

Menurutnya, pertimbangan dimaksud adalah meliputi aspek-aspek hukum dan politik serta sosiologis dan antropologis yang telah dipertimbangkan dan termuat di dalam setiap Raperdus yang diajukan dalam konteks perlindungan hak-hak dasar OAP sebagai tujuan utama dari diberlakukannya kebijakan Otsus sejak 2001.

Baca Juga:  20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

“Seusai amanatnya, tugas dan wewenang MRPB adalah memastikan bahwa segenap kebijakan dan aturan hukum yang dibuat, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di tanah Papua, khususnya di Papua Barat, bisa memberi perlindungan bagi OAP dan hak-hak dasarnya,” katanya.

Pewarta: Arnold Belau

1 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.