Tanah PapuaDomberaiKPU Tambrauw Didemo, Ini Tuntutan Forum Peduli Demokrasi

KPU Tambrauw Didemo, Ini Tuntutan Forum Peduli Demokrasi

TAMBRAUW, SUARAPAPUA.com Forum Peduli Demokrasi Tambrauw memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tambrauw, Papua Barat, lantaran dicurigai terjadi beberapa dugaan pelanggaran dalam proses penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten.

Aksi damai berlangsung di depan pos penjagaan kantor KPU kabupaten Tambrauw, Minggu (3/3/2024) sore. Massa aksi membawa sejumlah pamflet berisi aspirasi masyarakat kabupaten Tambrauw yang tergabung dalam Forum Peduli Demokrasi. Salah satunya, menuntut KPU harus netral dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

Kartesius Bofra, koordinator Forum Peduli Demokrasi dalam orasinya menyatakan, KPU Tambrauw harus netral dan tidak memihak calon legislatif (caleg) atau partai politik (parpol) tertentu.

“Aksi kami bertujuan untuk mengingatkan KPU agar tetap netral dan tidak memihak kepada caleg atau parpol tertentu dan merugikan yang lainnya. Itu kalau terjadi akan sangat berbahaya,” ujarnya kepada suarapapua.com usai aksi damai.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

Bofra mengaku akan segera menyampaikan aspirasi tertulis Forum Peduli Demokrasi kepada KPU Tambrauw.

“Aspirasi tertulis akan kami serahkan. Cuma ada gangguan teknis, sehingga dalam aksi ini kami tidak bisa serahkan aspirasi,” ujar Kartesius.

Berikut tiga poin tuntutan Forum Peduli Demokrasi:

Pertama, meminta KPU Tambrauw segera menyampaikan informasi perolehan suara partai politik berdasarkan hasil rekap PPD yang sudah final.

Kedua, meminta sekretaris KPU Tambrauw untuk segera berhenti main katrol suara kepada kandidat dari partai tertentu.

Ketiga, kembalikan suara caleg partai tertentu yang terindikasi tidak memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga:  12 Parpol Desak KPU PBD Tunda Hasil Pemilu Raja Ampat

Di hadapan massa aksi, Saharul Abdul Karim, ketua KPU Tambrauw, mengatakan pihaknya bekerja sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“KPU tetap berpegang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan KPU nomor 5 tentang rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten,” kata Karim.

Komisioner KPU Tambrauw didampingi Bawaslu dan Kapolres Tambrauw mendengarkan aspirasi dari massa aksi Forum Peduli Demokrasi. (Reiner Brabar – Suara Papua)

Saharul menyatakan akan mengawal seluruh suara dari caleg dan parpol yang maju di tiga daerah pemilihan yang ada di kabupaten Tambrauw.

“Kami akan mengawal hak suara para caleg sesuai form D hasil dan manakala ada terjadi perselisihan, kami akan mengecek form C hasil dan mengembalikan,” ujarnya.

Terkait tuntutan massa aksi, Maklon Mainolo, sekretaris KPU Tambrauw, mengaku selama ini ia bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memihak kepada caleg manapun.

Baca Juga:  20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

“Pak ketua KPU sudah menjelaskan tadi bahwa KPU bekerja sesuai aturan. Beberapa waktu lalu karena tidak ada tempat untuk bekerja, sehingga PPD distrik Selemekai mendatang ke rumah dan bekerja dari tempat saya tinggal,” kata Maklon.

Aksi berjalan baik dengan dikawal aparat Kepolisian Resor Tambrauw.

Usai menyampaikan aspirasi ke KPU Tambrauw, massa aksi membubarkan diri dengan aman.

Sementara itu, pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten tetap dilanjutkan. Rapat pleno terbuka yang dimulai Jumat (1/3/2024) di aula KPU Tambrauw, sebagaimana jadwal, akan berakhir Selasa (5/3/2024) mendatang. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.