Soal Tapal Batas, DPRD Deiyai: Itu Tidak Sah

0
1479

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deiyai menolak tegas kesepakatan polemik tapal batas yang dibahas langsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) empat pimpinan daerah wilayah Meepago di Jakarta (9/3/2020). 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Deiyai, Onesimus Hendrik Madai menilai kesepakatan tersebut tidak sah karena sewenang-wenang dibuat-buat demi kepentingan pihak tertentu.

“Mereka buat kesempatan itu sepihak dan secara diam-diam tanpa melibatkan Pemkab Deiyai,” kata Ones, saat ditemui media di Kota Jayapura, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga:  Gedung Gereja Baru GKI Harapan Abepura Diresmikan

Madai juga mengatakan, apabila mau melakukan kesepakatan tersebut, mestinya libatkan semua kabupaten yang nantinya akan masuk dalam Papua Tengah.

“Kami mendesak agar kesepakatan itu dibatalkan dan segera melakukan kesepakatan bersama yang melibatkan semua kabupaten di lain wilayah Meepago,” tuturnya.

ads

Terpisah, Ketua DPRD Deiyai, Petrus Badokapa mengatakan kesepakatan tersebut harus ditinjau ulang, sebab tidak ada keterlibatan Pemkab Deiyai dalam pembahasan tapal batas.

Baca Juga:  Promosikan Budaya Lokal, Festival Danau Paniai 2024 Siap Digelar

“Kami DPRD Kabupaten Deiyai meminta dengan tegas, agar Kesepakatan tersebut harus ditinjau ulang. Pasalnya, dalam kesepakatan tersebut tidak ada keterlibatan dari pemerintah kabupaten Deiyai. Karena, Wilayah Deiyai merupakan salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan kabupaten Mimika sebagai wilayah pemilik Grassberg,” imbuhnya.

Untuk diketahui, beberapa hari lalu, Empat pimpinan daerah di Papua yang membahas tapal batas, diantaranya, Bupati Mimika (Eltinus Omaleng), Bupati Puncak (Willem Wandik), Bupati Paniai (Meky Nawipa) dan Perwakilan Pemerintah Intan Jaya yang dihadiri sekertaris BAPPEDA dan difasilitasi Direktur Jendral Bina Administrasi, Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-28, Penjabat Bupati: Orang Paniai Wajib Cinta Budaya!

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPlanti Studen Junior Skull na Hai Skull St. Anthony of Padua Sentani Rijen
Artikel berikutnyaBawaslu Kabupaten Yahukimo Gelar Rakor dan Bimtek