18 Mei: Empat Pasien Corona Dinyatakan Sembuh di Papua

0
1153

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sebanyak empat pasien Covid-19 di Papua sembuh per Senin (18/05/2020). Keempat pasien itu berasal dari Kabupaten Merauke dan Kota Jayapura. Dengan demikian, total jumlah pasien Covid di Bumi Cenderawasih yang sembuh per Senin (18/05/2020) sebanyak 110 orang.

“Yang sembuh, 1 dirawat di RSUD Merauke, 2 dari RS Bhayangkara, dan 1 dari RSUD Abepura,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K) saat memberi keterangan pers secara virtual dari Media Center Satgas Covid-19 Papua, Senin (18/05/2020).

Baca Juga:  Partai-Partai Oposisi Kepulauan Solomon Berlomba Bergabung Membentuk Pemerintahan

Menurut Sumule, berdasarkan data terkini, sebanyak 438 warga di Papua positif terinfeksi Covid-19, dimana 321 pasien sedang dalam perawatan medis, 110 dinyatakan sembuh, dan 7 orang meninggal dunia. Sementara jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2.998 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 500 orang.

“Hari ini hanya ada tambahan 2 kasus yaitu dari Kota Jayapura. Tambahan ini adalah hasil pemeriksaan Labkesda Papua. Sementara tim PCR di Litbangkes tidak bekerja karena hari Minggu mereka off. Itulah mengapa tambahan sedikit. Saya masih yakin bahwa jumlah kasus ini masih terus meningkat. Karena itu warga harus patuh pada himbauan pemerintah dan protokol kesehatan,” katanya.

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor, Begini Pesan Aloysius Giyai Demi Pelayanan Kesehatan di Papua

Ia mengatakan, transmisi atau penularan lokal di Papua terjadi sangat cepat. Sebab kendati Papua adalah provinsi pertama di Indonesia yang menutup tranportasi penerbangan dan kapal laut, angka kasus Covid sangat tinggi.

ads

“Ini artinya disiplin kita masih sangat lemah. Mari kita semua bergandengan tangan untuk sama-sama melawan virus ini dengan mematuhi aturan dan himbauan pemerintah,” pinta Sumule.

Baca Juga:  Diperkirakan Akan Ada Banyak Demonstrasi di Kaledonia Baru

Sementara menyikapi adanya polemik terkait pemberlakuan penindakan aparat bagi warga Kota Jayapura yang melintas di jalan raya pada Pkl. 14.00 WIT, Sumule menegaskan bahwa aturan itu sudah tepat sehingga harus dijalankan guna memutus mata rantai penyebaran virus ini.

“Kalau di aturan jam dua siang tak boleh ada yang beraktivitas, termasuk di jalan raya, artinya warga yang bekerja harus sudah sesuaikan bahwa sebelum jam dua, harus sudah bergerak pulang ke rumah sehingga tidak terjadi seperti tadi,” tegasnya.

Source: papuabangkit.com

SUMBERpapuabangkit.com
Artikel sebelumnyaPenyerangan Pospol, TPNPB Paniai: Bukan Kami yang Lakukan
Artikel berikutnyaPMKRI: Pembukaan Lahan Baru untuk Berkebun Harus Seizin Ondoafi