Polda Papua Barat Didesak Tangkap OTK yang Tembak Yohanis Marir

0
1798

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Yan Christian Warinussy Advokat dan pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defenders) di Tanah Papua mendesak Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota segera mengungkap pelaku penembakan Yohanis Marar masyarakat sipil di kilo 7 Gunung, Kelurahan Mailangkedi, Distrik Sorong Utara, Kota  Sorong, Papua Barat.

Penembakan  tersebut pada  minggu, (17/5/2020) kemarin sekitar pukul 02:00 Waktu Papua Barat. Akibat peluru yang bersarang di tubuhnya, Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah  Sele Be Solu Kota Sorong.

Baik korban Yohanes Marar maupun saksi di tempat kejadian perkara tidak mengenal dan tidak mengetahui sang penembak tersebut.

“Sehingga bisa dikategorikan sebagai Orang Tak Dikenal (OTK). Dari sisi hukum pidana, menurut saya seharusnya polisi sudah bisa melakukan tindakan hukum dengan menyelidiki dugaan penembakan tersebut,” katanya kepada suarapapua.com melalui pesan WhatsApp. Senin, (18/5/2020).

Baca Juga:  ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

Minimal, Polisi dapat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengolahan setelah menerima laporan polisi.

ads

Dia, mengimbau keluarga dari korban Yohanes Marar untuk segera membuat laporan Polisi di Polres Sorong. Laporan tersebut menjadi sangat penting, karena akan menjadi dasar polisi mulai bertindak menyelidiki peristiwa tersebut sesuai amanat UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apabila dalam penyelidikan polisi nantinya ditemukan keterlibatan institusi lain di luar kepolisian, misalnya TNI. Maka polisi dapat meminta keterlibatan Polisi Militer (POM) TNI dalam penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  KPU dan Bawaslu PBD Akan Tindaklanjuti Aspirasi 12 Parpol

“Saya juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar ikut melakukan penyelidikan awal atas peristiwa hukum tersebut sesuai amanat UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM,” pintanya.

Dia juga meminta perhatian semua pihak agar memberi perlindungan hukum yang maksimal terhadap korban Yohanes Marar bersama keluarga dan para saksi untuk bebas memberi keterangan tanpa tekanan apapun. Utamanya mengenai kronologis peristiwa dugaan penembakan oleh OTK terhadap diri saksi korban tersebut.

Baca Juga:  Aksi Hari Aneksasi di Manokwari Dihadang Aparat, Pernyataan Dibacakan di Jalan

Kronologis kejadian Korban bersama rekannya hendak membeli Rokok di salah satu Warung (Kios) warga yang terletak di kompleks tersebut.  Sedang bertanya untuk membeli Rokok, dari kejauhan muncul sebuah mobil kaca gelap, melapas dua tembakan menuju Korban. Tembakan awal meleset, tembakan kedua mengena di bagian belakang tubuh korban.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan sedang mendalami kasus tersebut.

“[Atas kejadian ini] Kami masih lakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan data-data dari para saksi, dan hasil rekaman CCTV di Tempat Kejadiaan Perkara (TKP), guna melakukan penyelidikan lebih lanjut” kata Kapolres Kota Sorong AKBP. Ari Nyoto Setiawan.

Pewarta : Charles Maniani

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPT. Freeport Indonesia Diminta Hentikan Sementara Pengoperasian
Artikel berikutnyaBarang Dagangan di Paniai Terjual Habis