Tanah PapuaDomberaiKPU dan Bawaslu PBD Akan Tindaklanjuti Aspirasi 12 Parpol

KPU dan Bawaslu PBD Akan Tindaklanjuti Aspirasi 12 Parpol

SORONG, SUARAPAPUA.com — Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Papua Barat Daya (PBD) berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dari 12 pimpinan partai politik (parpol) kabupaten Raja Ampat.

Di hadapan ketua KPU dan Bawaslu provinsi PBD, Abraham Umpain, koordinator Forum Pimpinan 12 Parpol kabupaten Raja Ampat, mengatakan, partai politik di kabupaten Raja Ampat tidak mendapatkan form C 1 hasil pemungutan suara di TPS.

“Partai politik tidak memiliki berkas salinan C 1 plano karena tidak diberikan, sehingga parpol tidak memiliki data pembanding,” kata Umpain.

Menurut ketua PKN Raja Ampat ini, proses rekapitulasi tingkat distrik semua ditarik untuk dilakukan di Waisai, ibu kota kabupaten Raja Ampat. Ia menuding, proses rekap tingkat distrik terkesan seperti suasana pasar karena setiap ruangan digunakan untuk pleno.

Baca Juga:  Demo KPU, Massa Aksi Tuntut Keterwakilan Tambrauw di DPR PBD

“Selanjutnya rapat pleno rekapitulasi KPU kabupaten Raja Ampat tidak dihadiri oleh 11 partai politik dan Bawaslu kabupaten Raja Ampat,” ujar Abraham.

Merespons aspirasi itu, Andarias Daniel Kambu, ketua KPU provinsi PBD, di hadapan massa aksi menjelaskan, komisioner KPU di tiap tingkatan mulai dari KPU kabupaten dan provinsi bekerja berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU.

Baca Juga:  Dua Calon Anggota DPD RI Ancam Pidanakan Komisioner KPU Tambrauw

“Selain itu, kita juga merujuk pada jadwal tahapan Pemilu yang berjalan. Proses rekapitulasi di tingkat kota dan kabupaten dilakukan sejak tanggal 17 Februari hingga 5 Maret 2024. Selanjutnya jadwal pleno di tingkat provinsi dilakukan dari tanggal 5 sampai 10 Maret 2024,” jelasnya.

Daniel mengingatkan kepada massa aksi, jika ada aspirasi atau dugaan pelanggaran Pemilu sebaiknya disampaikan ke Bawaslu.

“Intinya, aspirasi yang disampaikan ini kami terima dan kami akan berdiskusi bersama dengan teman-teman Bawaslu,” kata Kambu.

Di tempat yang sama, Farli Sampetoding Rego, ketua Bawaslu provinsi PBD, mengatakan, semua penyelenggara Pemilu tidak ada yang kebal hukum.

Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

“Semua aspirasi ini kami terima dan akan kami tanyakan pula kepada Bawaslu kabupaten Raja Ampat,” kata Rego.

Menjawab aspirasi dari 12 partai politik, ketua Bawaslu Provinsi PBD menjamin akan membuat keputusan yang seadil-adilnya. Tetapi, dalam mekanisme penanganan laporan yang masuk ke Bawaslu tidak semua dapat ditindaklanjuti.

“Proses penghitungan suara yang lain akan tetap dilanjutkan, tetapi untuk calon legislatif di tingkat kabupaten dan provinsi akan ditunda dan ditindaklanjuti seperti apa yang disampaikan massa aksi ini,” ujarnya. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

0
"Kami ingin membangun kota Sorong dalam bingkai semangat kebersamaan, sebab daerah ini multietnik dan agama. Kini saatnya kami suku Moi bertarung dalam proses pemilihan wali kota Sorong," ujar Silas Ongge Kalami.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.