Sem Ulimpa: Izin Perusahaan Kelapa Sawit di Lembah Klaso Harus Dicabut

0
1475

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Sem Ulimpa, ketua pimpinan daerah masyarakat adat nusantara Malamoi (PD-Aman Malamoi) mendesak pemerintah kabupaten Sorong untuk segera mencabut surat izin operasi kelapa sawit di lembah Klaso.

Sem menilai perizinan kelapa sawit di lembah Klaso merupakan bagian dari strategi kawasan ekonomi khusu (KEK) sehingga dia minta untuk segera dicabut perizinannya.

Karena, kata Ulimpa, proyek berskala besar tersebut sangat merugikan masyarakat adat dan generasi yang mendatang sehingga ia bersama seluruh masyarakat adat Moi Kelim yang berada di lembah Klaso menolak segala bentuk proyek berskala besar yang merugikan masyarakat adat dan merusak ekosistem lembah Klaso.

Baca Juga:  12 Parpol Desak DKPP Periksa Komisioner KPU Raja Ampat

“Perijinan kelapa sawit di lembah Klaso itu salah satu strategi dari KEK jadi pemerintah harus cabut perizinannya segera. Kami masyarakat adat di lembah Klaso khususnya masyarakat adat Moi Kelim di distrik Klaso menolak dengan tegas segala bentuk proyek berskala besar yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat adat setempat,” tegas Sem kepada suarapapua.com, Minggu (22/6/2020).

Menurutnya, negara dan pemerintah daerah sampai saat ini belum mampu hadir dan menyelesaikan persoalan hak-hak masyarakat adat. Ia melihat hal serupa yang telah terjadi di seluruh Indonesia dan lebih khusus di wilayah adat Moi.

ads

“Kami melihat, sampai saat ini Negara dan pemerintah daerah belum sepenuhnya hadir dalam penyelesaian persoalan hak-hak masyarakat adat yang sudah terjadi. Ini tidak hanya di Papua, tapi hampir seluruh Indonesia. Tidak jauh-jauh juga, contoh persoalan masyarakat adat Moi sendiri,” tutur Sem.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Sem meminta negara dan pemerintah untuk duduk bersama mendesain pembangunan ideal yang berbasis pada pengetahuan lokal masyarakat adat. Dia mengharapkan agar pemerintah menetapkan masyarakat adat sebagai subjek bukan objek.

“Pemerintah harus duduk bersama masyarakat adat mendesain pembangunan yang berbasis pengetahuan lokal yang tidak merusak hutan adat. Pemerintah juga menempatkan, masyarakat adat sebagai subjek. Jangan objek,” tegas Sem.

Baca Juga:  20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

Sampai berita ini diterbitkan, Sem dan masyarakat adat di Lembah Klaso masih menunggu respon pemerintah kabupaten Sorong terkait pencabutan perizinan kelapa sawit di lembah Klaso.

Sementara itu, Sintikhe Paa, salah satu generasi muda di lembah Klaso mengutarakan hal yang sama. Dia meminta surat perizinan dicabut karena anak muda Klaso tidak setuju perusahaan kelapa sawit beroperasi. Sebab, kata dia, kehadiran kelapa sawit hanya merusak hutan.

“Saya tidak setuju perusahaan kelapa sawit masuk di lembah Klaso. Kelapa sawit hanya menghancurkan hutan. Hutan tersisa ini harus dijaga untuk generasi selanjutnya,” tuturnya.

 

Pewarta: Maria Baru

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaTim Koalisi Dampingi Proses Hukum Terhadap 23 Tapol Papua di Fakfak
Artikel berikutnyaJemaat GKI Providensia Kwamki Narama Mulai Beribadah di Gedung Gereja