Jemaat GKI Providensia Kwamki Narama Mulai Beribadah di Gedung Gereja

0
1470
Suasana gedung gereja GKI Providensia Kwamki Narama, Mimika. (ist)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Warga jemaat GKI Providensia Kwamki Narama akhirnya bisa melaksanakan ibadah di gedung gereja setelah tiga bulan melaksanakan ibadah di keluarga di masing-masing lantaran pendemi Covid-19.

Pemberlakukan ibadah di gedung peribadatan diberlakukan melalui keputusan Pemerintah Provinsi Papua melalui edaran Gubernur Papua Nomor 440/8611/SET tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua.

“Kita bersyukur karena boleh kembali beribadah di dalam rumah Tuhan. Maka bagi warga jemaat masuk beribah agar mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah, agar memutus rantai penyebaran covid-19,” kata Pdt. J Defretes, pelayan jemaat GKI Providensia Kwamki Narama, Mile 38-39, Mimika, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Sejauh ini katanya, warga jemaat yang mengikuti ibadah minggu, seperti minggu lalu jumlahnya masih minim.

Seorang warga jemaat yang enggan menyebutkan nama dari jemaat GKI Providensi Kwamki Narama mengatakan, bahwa walaupun pemerintah telah membolehkan beribah di gereja, pihaknya tetap menggunakan masker.

ads

“Kami warga jemaat yang pasti harus tetap memakai masker. Jaga jarak dan mengikuti semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Selain itu anak-anak di bawah usia 12 tahun juga belum bisa mengikuti ibadah,” katanya.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Sementara ibadah unsur yang biasa dilaksanakan di rumah-rumah, katanya, sejauh ini pihaknya belum melaksanakannya. Terutama ibadah unsur sekolah minggu, persekutun anak muda, persekutuan bapak-bapak dan persekutuan wanita.

“Kami jemaat berterima kasih karena ketua majelis jemaat dan keluarga menunjang pelayanan ibadah selama covid-19 dengan ibadah secara online (live streaming di Youtube. Melalui radio jemaat GKI Providensia juga,” tukasnya.

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

Pewarta: Hendrik Rewapatara

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaSem Ulimpa: Izin Perusahaan Kelapa Sawit di Lembah Klaso Harus Dicabut
Artikel berikutnyaCiska Abugau Selenggarakan Sosialisasi dan Jaring Aspirasi Tentang PSDD dan Pangan Lokal