Keluarga akan Tetap Kawal Persidangan Korban Rasisme Hingga Dibebaskan

0
1201

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Gabungan solidaritas dan pihak keluarga korban menyatakan sikap bahwa akan tetap kawal proses persidangan empat tahanan pejuang anti rassis di Kota Sorong yang sudah dijadikan tersangka.

Pernyataan ini disampaikan Herman Walilo selaku perwakilan keluarga. Walilo mengatakan, pihak keluarga tetap mengawal proses persidangan empat korban rasisme sampai bebas tanpa syarat. Dirinya meminta solidaritas dari semua pihak dan memantau proses persidangan sehingga korban rasisme bebas tanpa syarat.

Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

“Kami dari keluarga tetap mengawal proses persidangan empat korban Rasisme sampai bebas tanpa syarat, adil dan seimbang seperti pelaku rasisme di Surabaya. Kami minta dukungan solidaritas di Sorong, Papua, dan seluruh Indonesia untuk ikut memantau proses persidangan ini sehingga semua keputusan dapat berjalan secara adil dan benar dan tidak merugikan korban,” tegas Walilo kepada suarapapua.com pada Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Sementara itu, Natalis Yewen, ketua Forum Peduli  Monyet Menuntut Keadilan mengatakan pihaknya tetap mengawal proses persidangan sampai proses benar-benar adil bagi korban rasisme.

Yewen meminta hakim harus adil dalam mengambil keputusan.

ads

“Kami membentuk solideritas dengan tujuan menuntut keadilan bagi bangsa Papua dari hukum NKRI. Saya berharap keputusan tidak bedah jauh dari pelaku rasis di Surabaya,” katanya.

Sementara itu, Laury da Costa, tim kuasa hukum empat tahanan yang sedang ditahan mengatakan, keputusan jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 33 dan 34, satu tahun penjara.

Baca Juga:  Sebanyak 127 Peserta Memulai Program Pelatihan di Institut Pertambangan Nemangkawi

“Dari JPU untuk perkara nomor 33 dan 34 satu tahun. Untuk Septinus Malaseme, Hermina Elopere dan Opianus Meage, keputusan jatuh pada Kamis (25/06/2020) dan untuk Marius Asso keputusan jatuh pada Senin (29/06/2020). Tuntutan satu tahun,” bebernya.

Pewarta: Maria Baru

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaNoken Kain Rumput dari Negeri Inanwatan
Artikel berikutnyaBangkit dari Ketakutan yang Merampas Harapan dan Daya Hidup