Tolak Otsus Jilid II, WPIA dan WPIP Surati DPR Papua

0
2465

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — West Papua Interest Association, dan West Papua indigenous people telah menyampaikan pernyataan sikap kepada DPR Papua untuk Menolak Otonomi Khusus Jilid II 2021.

Pernyataan sikap terkait penolakan Otsus Jilid II tersebut ditandatangani oleh Johanes Djambuani pimpinan West Papua interest association melalui pers release yang di terima suarapapua.com. Rabu, (8/7/2020), Jayapura, Papua.

Bicara tentang apa yang Otsus buat, hasil dan outputnya seperti apa, kita kembali lihat laporan hasil dengar pendapat evaluasi Otsus Papua dan Papua Barat yang dilaksanakan MRP tanggal 23 – 27 Juli 2013 di Jayapura. Hasil evaluasi dengan kesimpulan bahwa Otsus gagal.

“Rakyat pribumi West Papua mempunyai hak untuk menentukan pilihan atau Right to self-determination tercantum dalam deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat pribumi,” tuturnya.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Pemerintah pusat, legislatif pusat dan daerah bersama MRP dan MRPB tanya ke rakyat pribumi West Papua dulu, mereka maunya apa. Rapat terbatas 11 Maret 2020 di Jakarta tentang dana Otsus Papua, dalam pengantar presiden RI mengatakan kebijakan otonomi khusus Papua dan Papua Barat dikonsultasikan dengan seluruh komponen masyarakat yang ada di Papua dan Papua Barat.

ads

“Pemerintah pusat dan DPD RI jangan membuat keputusan sepihak karena hari ini ada deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak-hak masyarakat pribumi yang diadopsi oleh majelis umum PBB pada September 2007 dan pemerintah Indonesia adalah salah satu negara anggota PBB yang memberikan sesuatu yang mendukung deklarasi tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Karena itu, kata Johanes, deklarasi PBB pasal 19; negara-negara harus berkonsultasi dan bekerjasama dengan itikad baik dengan masyarakat pribumi terkait melalui lembaga perwakilan mereka sendiri untuk mendapatkan persetujuan bebas didahulukan dan diinformasikan mereka sebelum mengadopsi langkah-langkah legislatif atau administratif yang dapat mempengaruhi mereka.

Sementara itu, terpisah, Sepi Wanimbo, ketua Pemuda Baptis Papua mengatakan Pemerintah pusat jangan paksakan rakyat di tanah Papua untuk melanjutkan undang – undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus ( Otsus ) jilid II tetapi berpikir cerdas, jernih dan bijaksana untuk penyelesaian persoalan masalah di tanah Papua.

Baca Juga:  DPD KNPI Tambrauw Gelar Rapat Pleno Satu untuk Kemajuan Pemuda

“karena hadirnya Otsus di tanah orang Papua sudah jelas dengan tujuan memperbaiki pendidikan, kesehatan, ekonomi dan kesejahteraan bagi rakyat Papua namun yang ada hanya penderitaan bagi rakyat,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, akar persoalan masalah di tanah Papua sudah sangat jelas bukan dari sekarang ini saja tetapi sejak tahun 1965, kekerasan Negara dan pelanggaran HAM berat sampai hari ini belum ada penyelesaian, Sejarah dan status politik, Kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan dan ekonomi rakyat Papua, Diskriminalisasi dan marjinalisasi orang penduduk asli Papua.

 

Pewarta : Agus Pabika

Editor     : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaJakarta Jangan Paksakan Otsus Jilid II untuk Rakyat Papua
Artikel berikutnyaOtsus Tidak Bermanfaat dan Gagal, Stop Bicara Jilid II