Otonomi Khusus untuk Papua Sudah Gagal Total

0
2200

Oleh: Yohanis Mambrasar)*
)* Penulis adalah Praktisi Hukum/Advokat HAM Papua

Mari kita uji apakah OTSUS itu Berhasil atau Gagal

Bicara Otsus Berhasil atau Tidak (gagal) itu bukan dilihat dari banyaknya bangunan fisik di Papua dan Papua Barat, misalnya: Kantor-kantor baru pemerintah atau swasta, banyaknya gedung baru (toko, mall) di Kota, banyaknya investasi yang masuk di Papua, banyaknya wilayah baru yang dimekarkan di Papua, jalan aspal dan jembatan beton di Kota dan Kampung, banyaknya pemekaran baru Kabupaten, Distrik dan Kampung, karena jika itu indikatornya maka anda salah alamat, itu artinya anda tidak bicara dalam konsepsi Otsus, sebagaimana mandatnya dan semangat pembentukannya.

Menilai Otsus berhasil atau gagal itu harus diuji dari mandat utama dari Otsus itu sendiri. Apa itu mandat Otsus?

Pertama : (a) Meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua (memutus jarak kesenjangan sosial antara Jakarta dan Papua) pada segala aspek; (b) Memberikan kesempatan kerja (Pemerintah, Swasta, TNI dan Polri) bagi rakyat Papua; (c) Menegakkan hukum dan HAM; (d) Menyelesaikan pelanggaran HAM Massa Lalu; dan (d) Pembentukan pilar-pilar Otsus yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP), pangadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ac Hoc, Komisi Kebenaran dan Rokonsiliasi (KKR) dan Partai Lokal.
Kedua: Penerapan Otsus dilaksanakan dengan pendekatan Kekhususan (Spesification), Keberpihakan (Significance) dan Pemberdayaan (Empowerment).

ads

Sekarang kita uji saja dengan metode mengukur mandat Otsus tersebut apakah telah berhasil dilaksanakan?:

  1. Apakah semua kebijakan pembangunan (pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, dll) di Papua, Papua Barat yang bersumber dari Otsus sudah diberlakukan secara khusus bagi rakyat Papua?
  2. Berapa banyak orang Papua yang diberdayakan (menduduki jabatan-jabatan strategis) dalam dunia kerja di Pemerintah, Swasta, TNI, POLRI, Partai Politik, Lembaga-Lembaga Semi Pemerintahan di Level Provinsi hingga Kabupaten Kota?
  3. Sejauh mana tindakan perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah Papua dan Papua Barat untuk menyelamatkan manusia dan alam Papua?
  4. Apakah sudah ada kasus pelanggaran HAM masa lalu yang sudah diselesaikan?
  5. Apakah pilar-pilar Otsus : DPRP, MRP, pengadilan HAM Ac Hoc, KKR, dan Partai Lokal, semuanya sudah dibentuk?
Baca Juga:  OAP Sibuk Persoalkan Diskriminasi Hak Politik, Misi Eksploitasi SDA Papua Makin Gencar

Setahu saya mandat Otsus tidak banyak terlaksana. Buktinya tiga dari lima pilar Otsus : pengadilan HAM Ac Hoc dan KKR belum dibentuk dan Partai Lokal telah dibentuk namun belum terlibat dalam pemilu (berbentur UU Pemilu Nasional).

Kebijakan-kebijakan yang bersumber dari Otsus tidak dikhususkan bagi rakyat Papua, misalnya kebijakan dibidang pendidikan dan kesehatan. Beasiswa Magister (S 2) ke luar negeri. Nama programnya khusus untuk orang Papua tapi prakteknya banyak anak/keluarga pejabat OAP yang mendapatkan Beasiswa dimaksud.

Di bidang kesehatan, kebijakan program kesehatan biaya murah atau gratis, tidak diberlakukan hanya untuk orang Papua tapi berlaku umum.

Di sektor ekonomi, sampai sekarang belum ada satu pun pasar khusus bagi orang-orang Papua yang dibangun dengan mengunakan dana Otsus. Pasar Mama Papua di Jayapura dan Pasar Sahara Sentani dibangun pake dana dari Pusat. Bahkan pasar Mama Papua yang katanya untuk mama Papua itu pasca diresmikan sebagian lantainya diberikan untuk pihak lain.

Hingga kini belum ada satupun kasus pelanggaran HAM masa lalu yang telah diselesaikan. Kasus Biak berdarah 1998, Wasior berdarah 2001, Wamena berdarah 2003, Paniai 2014 masih terus diabaikan.

Baca Juga:  OAP Sibuk Persoalkan Diskriminasi Hak Politik, Misi Eksploitasi SDA Papua Makin Gencar

Pada tingkatan produk regulasi belum banyak perdasus yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat yang dapat melindungi hak-hak masyarakat adat Papua.

Dalam era Otsus masih banyak rakyat Papua yang miskin di Kota dan Kampung, banyak anak Papua tidak mendapatkan pendidikan atau putus sekolah lantaran tak mampu biaya sekolah, belum ada fasilitas kesehatan yang lengkap dan memadai. Itulah ketika warga Papua sakit dan penyakitnya tidak bisa diobati/disembuhkan maka pihak rumah sakit Papua akan rujuk pasien ke Rumah Sakit di luar Papua atau pasien mati karena tak bisa akses rumah sakit rujukan.

Masih banyak terjadi wabah, gizi buruk, kasus kelaparan yang merengut nyawa warga Papua di berbagai Kampung dibagian Pedalaman dan Pesisir Pantai. Hutan masyarakat adat masih terus dirampas oleh korporasi yang dibekap Polisi dan TNI.

Aparat militer dan Polisi masih mengintimidasi, menyiksa, menembak dan membunuh rakyat Papua, kekerasan militer dan pelanggaran HAM yang menjadi salah satu mandat Otsus itu sampai sekarang Otsus belum menyentuhnya, Otsus tidak memberikan perlindungan dan kehidupan bagi rakyat Papua atas tindakan represif aparat TNI Polri.

Bahkan Otsus yang bertujuan memutus kesenjangan sosial antara Papua dan daerah lainnya di Indonesia, sejak diterapkan pada Tahun 2001 hingga kini belum berhasil mengantarkan Papua menjadi daerah maju dan sejahtera diantara wilayah-wilayah lainnya. Ini dibuktikan dengan data BPS Tahun 2018 yang menempatkan Papua dan Papua Barat menjadi Provinsi termiskin di Indonesia.

Jakarta dan sebagian orang-orang Papua pendukung Jakarta seperti Klaus Rumayom, Alli Kibai dan rekan-rekannya selalu menuding problem Otsus adalah ketidakmampuan kerja pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten Kota Papua, Papua Barat dan tingginya korupsi oleh pejabat Papua, tapi mereka menutup mata atas keterlibatan beberapa kementerian terkait dalam menolak sejumlah draf perdasus yang diajukan pemerintah Provinsi Papua, Papua Barat, serta kasus-kasus HAM yang tidak mau diurus oleh Jaksa Agung, Komnas HAM RI dan kementerian terkait.

Baca Juga:  OAP Sibuk Persoalkan Diskriminasi Hak Politik, Misi Eksploitasi SDA Papua Makin Gencar

Ini cara berfikir yang sesat dan sengaja membenturkan rakyat Papua dan Elit Papua, serta menjauhkan Jakarta dari tugasnya sebagai pemerintah pusat dalam melakukan kontrol dan pendampingan terhadap Pemerintah Papua, Papua Barat dalam mengelola Dana Otsus, juga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Papua, Papua Barat merupakan satu kesatuan sistem pemerintahan yang tidak mampu mengelola dana Otsus untuk membangun kesejahteraan, perlindungan dan pemenuhan hak-hal warga Papua.

Logika berfikir tentang tanggung jawab Jakarta atas implementasi Otaus Papua mudah saja kita pahami. Bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dan pemerintah Kabupaten Kota adalah bawahan Pemerintah Pusat, mereka bekerja dalam satu sistem pemerintahan yang saling terhubung, pejabat provinsi Papua bekerja dibawah kendali Pemerintah Pusat, pejabat pemerintah Kabupaten Kota bekerja di bawa kendali Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Mengukur keberhasilan Otsus itu tidak bisa diukur dari pembangunan beberapa gedung atau hanya berpatok pada satu wilayah atau satu program saja. Tetapi harus diukur secara komprehensif sesuai tujuan-tujuan pokoknya. Bukan mengunakan tujuan-tujuan lain di luar mandat Otsus.

Jadi dimana letak keberhasilan Otsus pak Klaus Rumayom? (*)

Artikel sebelumnya14 Nama Anggota DPRP Jalur Otsus akan Diumumkan Segera
Artikel berikutnyaSetelah Bebas, Delapan Pejuang Anti Rasis Gelar Syukuran Bersama