Akademisi Diminta Stop Bahas Otsus, Karena Memperpanjang Penderitaan Rakyat Papua

0
2054
Warius Sampari Wetipo, Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat. (Agus Pabika - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menegaskan agar akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) dan Universitas Papua (Unipa) untuk tidak terlibat dalam proses menghidupkan kembali Otonomi Khusus Papua di tanah Papua.

“Rakyat Papua sudah tegaskan bawah Otsus Papua sudah gagal, dan sudah membawa malapetaka bagi rakyat Papua, sehingga hari ini Uncen dan Unipa [sebagai] akademisi tidak lagi menghidupkan Otsus kembali,” tegas Warius Sampari Wetipo, Ketua I KNPB Pusat kepada suarapapua.com melalui sambungan telepon seluler di Jayapura Papua, Senin (20/7/2020).

Ia minta kepada akademisi Uncen dan Unipa agar tidak lagi mempertahankan nyawa Otsus di Papua, karena bagi rakyat Papua Otsus telah mati.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

“Jangan mempertahankan Otsus sebagai solusi kesejahteraan orang asli Papua itu. Stop bila pihak akademisi terlibat pengadilan rakyat yang akan mengadili mereka,” tegasnya.

KNPB sebagai media nasional rakyat Papua kembali lagi menegaskan agar pihak akademisi tidak perlu membahas-bahas Otsus, sebab apa yang dijalankan MRP saat ini merupakan rancangan akademisi Uncen dan Unipa.

ads

“Harusnya akademisi Uncen dan Unipa berpihak kepada rakyat dan rakyat punya keinginan itu yang harus dibahas oleh pihak akademisi. Bila perlu bahas draf referendum bagi rakyat Papua, bukan bahas draf Otsus lagi.”

Baca Juga:  Generasi Penerus Masa Depan Papua Wajib Membekali Diri

Sebelumnya, Beatus Tambaip, dosen FISIP Uncen Jayapura ketika ditemui suarapapua.com di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2020) mengatakan Pemerintah Pusat (Jakarta) dan Pemerintah Daerah agar segera melakukan evaluasi Otsus Papua secara konprehensif, dan mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat Papua.

“Perlu dievaluasikan dulu Otsus yang sudah berjalan itu secara konprehensif, lalu kita berbicara tentang Otsus jilid II. Untuk kelanjutannya itu apakah direvisi pasal-pasal di dalam undang-undang itu dan disesuaikan dengan dinamika saat ini atau dinaikan statusnya,” kata Tambaip.

Ia juga mengatakan bahwa lemahnya Otsus disebabkan karena UU 32 Tahun 2004 tentang Otonomi daerah, sekarang UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah itu masih kuat di Papua.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

“Di Papua itu pemerintah gunakan peraturan pemerintah daerah, bukan UU Otsusnya. Makanya Otsus itu menjadi lemah dan tidak berdaya, sehingga semua kewengan itu masih dikendalikan oleh pusat. Lalu Papua hanya diberikan uang yang besar sehingga Otsus itu betul-betul tidak berdaya.”

Oleh sebab itu ia minta agar Jakarta melakukan evaluasi secara terbuka mengenai Otsus itu.

 

Pewarta: Agus Pabika

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaMantan Kolonel Militer Bougainville Yakin Bisa Memimpin Daerah Itu
Artikel berikutnyaMantan Bupati Mimika Pertama Meninggal Dunia