BeritaPutus Mata Rantai Covid-19, Pemerintah Gandeng PAC Sadarkan Masyarakat

Putus Mata Rantai Covid-19, Pemerintah Gandeng PAC Sadarkan Masyarakat

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 di di Kota Jayapura, Pemerintah Provinsi Papua akan menggandeng seluruh pemuda dari setiap kelurahan atau kampung sebagai garda terdepan melakukan sosialisasi dan menyadarkan masyarakat.

“Mulai hari Rabu, setiap kelurahan di Kota Jayapura, saya minta semua pemuda bersama Pemprov dan Satgas Covid-19 untuk menyadarkan masyarakat supaya disiplin,” kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal di Jayapura, Kamis (30/7/2020), sebagaimana dilansir dari papuabangkit.com.

Baca Juga:  Angkatan Bersenjata Selandia Baru Tiba di Honiara Guna Mendukung Demokrasi Pemilu Solomon

Menurutnya, pemuda tersebut akan menggunakan lambang Pemuda Anti Corona (PAC). “Semua pake lambang PAC Pemuda Anti Corona, karena hari ini kuncinya ada di masyarakat, bukan di perawat atau Satgas,” tegasnya.

Sementara pemerintah hanya bisa mengimbau, namun jika ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 kembali kepada pribadi lepas pribadi. “Untuk mengimbau supaya sadar, kami minta anak-anaknya untuk masuk dalam PAC,” terangnya.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

“Khusus untuk Kota Jayapura, nanti dikumpulkan semua, kita lepas mereka untuk berantas Corona dengan cara menyadarkan minset masyarakat di wilayahnya,” katanya.

Pelaksanaan Idul Adha

Wagub mengatakan tidak ada larangan untuk melaksanakan idul Adha namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak diperbolehkan melakukan sholat Idul Adha di lapangan.

“Untuk di Jayapura tidak bisa dengan cara seperti sebelumnya  karena mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak,” tambahnya. (*)

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor, Begini Pesan Aloysius Giyai Demi Pelayanan Kesehatan di Papua

 

Sumber: papuabangkit.com

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.