Ini Pernyataan Sikap Gerakan Sipil Masyarakat Papua kepada MRPB

0
1596

Pernyataan Sikap Bersama
Gerakan Sipil Masyarakat Papua
Provinsi Papua Barat

Pro dan kontra pelaksanaan status Otonomi Khusus di tanah Papua diberlakukan secara efektif sejak 2001-2020 akan dievaluasi total oleh Negara Republik Indonesia di tahun 2021. Pasca implementasinya selama 19 tahun di tanah Papua, pemerintah pusat di Jakarta mengklaim pelaksanaan UU No.21 Tahun 2001 Jo UU.No.35 Tahun 2008 tentang Provinsi Papua dan Papua Barat berjalan dengan sukses. Presiden Jokowi menyatakan pemerintah telah gelontorkan 94 triliun rupiah selama 20 tahun untuk pembangunan di provinsi Papua dan Papua Barat dalam rangka proteksi hak-hak dasar Orang Asli Papua untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua.

Fakta menunjukan bahwa sejak pelaksanaan Undang-Undang Otsus di tanah Papua, sejumlah hal penting yang diamanatkan di dalam UU Otsus Papua seperti pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi kerakyatan dan afirmasi bagi Orang Asli Papua tidak terpenuhi sebagaimana yang dicita-citakan oleh Negara Republik Indonesia.

Berbagai peristiwa pelanggaran Hak-Hak Asasi Manusia masih terjadi, pembatasan kewenangan antara pusat dan daerah tidak jelas dan tumpang tindih, angka kematian anak di Papua 3 kali lipat lebih tinggi dari pada Jakarta, angka kematian ibu tertinggi di Indonesia menurut UNICEF Jakarta 2019, penduduk buta huruf di Papua dan Papua Barat terbanyak di Indonesia, tingkat partisipasi pendidikan di tanah Papua terendah di Indonesia, Index Pembangunan Manusia (IPM) paling rendah selama Otsus (2001-2019), Kasus-kasus HIV/AIDS warga Papua mencapai 40.805 (Papua today, 9 Mei 2019), tingkat inflasi dan biaya hidup tertinggi di Indonesia, dan 19 tahun Otsus Papua jumlah angka kemiskinan di Papua dan Papua Barat mencapai 1.137.850 orang,indeks kebahagiaan hidup Orang Asli Papua Paling rendah di Indonesia (happiness index) yakni; 60,97 % jauh dibawah Nasional 68,28 %.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua di Sulut Desak Komnas HAM RI Investigasi Kasus Penganiayaan di Puncak

Berdasarkan fakta diatas, maka selama 20 tahun Otsus Papua berjalan, ternyata Negara Indonesia gagal dan tidak mampu menghentikan Pelanggaran HAM terhadap OAP, kriminalisasi terhadap OAP yang mempersoalkan hak-hak dasarnya, pembatasan kewenangan oleh pemerintah pusat, pemusnahan etnis asli rumpun Melanesia melalui program ekosida, etnosida, dan genosida, marginalisasi terhadap orang asli Papua dengan mengambil alih tanah-tanah adat untuk kepentingan nasional, disparitas di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, pembatasan kebebasan berekspresi OAP, diskriminasi terhadap aspirasi politik, pembatasan pers, peningkatan operasi militer, dan perlakuan represif oleh pihak keamanan.

ads

Maka dengan ini, Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan dengan penuh kesungguhan hati bahwa:

  1. Kami menolak dengan tegas perpanjangan pemberlakuan Otonomi Khusus Jilid II dalam bentuk dan nama apapun di teritori West Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat.
  2. Menolak segala bentuk kompromi sepihak serta agenda-agenda pembahasan dan keputusan yang tidak melibatkan rakyat Papua selaku subjek dan objek seluruh persoalan di Papua.
  3. Segera kembalikan kepada rakyat Papua untuk memilih dan menentukan nasibnya sendiri; apakah menerima Otsus atau merdeka sebagai sebuah negara.
  4. Kami mendukung suara 1,8 juta rakyat Papua yang telah menandatangani petisi pada tahun 2017 yang meminta supervisi internasional dalam penentuan nasib sendiri melalui referendum.
  5. Kami meminta Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk menyetujui dan menandatangani PETISI RAKYAT PAPUA untuk menentukan nasib dan masa depan rakyat Papua.
  6. Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) segera menggelar Musyawarah Besar Rakyat Papua (MUBES) untuk mendengar aspirasi rakyat Papua terkait status Otonomi Khusus di tanah Papua.
  7. Bila pernyataan butir 1,2,3,4,5,dan 6, tidak dilakukan, maka seluruh rakyat Papua akan melakukan Mogok Sipil Nasional secara damai di seluruh wilayah West Papua.
Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Pernyataan Sikap Bersama ini dididukung Oleh :

  1. Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
  2. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)
  3. West Papua National Authority (WPNA)
  4. Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay
  5. Dewan Adat Papua Wilayah IV Bomberay
  6. GEMPAR-Papua
  7. Gerakan Rakyat Demokratik Papua
  8. Solidaritas Nasional Mahasiswa Papua (SONAMAPPA)
  9. Forum Independen Mahasiswa West Papua
  10. Front Nasional Mahasiswa Pemuda Papua (FNMPP)
  11. Solidaritas Perempuan Melanesia Papua Barat (SPMBP)
  12. Masyarakat Adat Independen (MAI)
  13. Asosiasi Pedagang Asli Papua (APAP)
  14. Komunitas Peduli Lingkungan (LEPEMAWI)
  15. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN Sorong)
  16. BABEOSER BIKAR
  17. Green Papua (GP)
  18. Pelajar Mahasiswa dan Pemuda Yahukimo
  19. Asosiasi Mahasiswa dan Pemuda Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia (AMPTPI)
  20. Front Rakyat Indonesia (FRI-WP)
  21. Ikatan Mahasiswa Kaimana Jayapura
  22. Komunitas Mahasiswa Independen Kabupaten Intan Jaya (Komisi Somatua)
  23. Asosiasi Mahasiswa dan Pemuda Papua Barat (AMP3B)
  24. West Papua Interest Association/Wets Papua Indigenous People (WPIA)
  25. Solidaritas Anak Yalimo (SAY)
  26. Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa se-Kawasan Teluk AMPIMOI (FKPPM-KALTEMOI)
  27. Himpunan Mahasiswa Kabupaten Yalimo se-Indonesia (HMKY)
  28. Komunitas Mahasiswa dan Pelajar Aplim-Apom (KOMAPO) Kabupaten Pegunungan Bintang se Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera
  29. Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mee Pago di Jayapura
  30. Nelayan Pribumi Papua (NEPPA) Kota Jayapura
  31. Forum Gerakan Rakyat Bovendigul (FGR-BD)
  32. Forum Komunikasi Mahasiswa Intan Jaya (FKMI) Kota Studi Nabire
  33. Ikatan Mahasiswa Tambrauw Manokwari
  34. Pemuda Adat Papua
  35. Solidaritas Rakyat untuk West Papua
  36. Front Rakyat Maubere untuk West Papua (FRM-WP)
Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

 

Artikel sebelumnyaSayang Mandabayan Kembali Dilaporkan ke Polisi
Artikel berikutnyaPolisi di Timika Tangkap Mantan Polisi Pengedar Narkoba