Polisi di Timika Tangkap Mantan Polisi Pengedar Narkoba

0
1439

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Polres Mimika, Papua, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang diketahui merupakan mantan anggota Polisi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata saat menggelar rilis kasus di Kantor Pusat Pelayanan Polres Mimika, Kamis (30/7).

“Kita juga ada mengamankan (pelaku) narkotika golongan I yang diamankan Satreskoba,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Mansur, menerangkan, tersangka yang berinisial IW (32) merupakan salah satu pengedar yang selama ini beroperasi di Mimika dengan modus yang digunakan adalah sistim tempel.

Baca Juga:  Jurnalis Senior Ini Resmi Menjabat Komisaris PT KBI

Caranya, pemesan sabu memesan kepada pelaku melalui telepon seluler, kemudian tersangka membawa barang bukti ke suatu tempat yang sudah ditentukan untuk proses transaksi.

ads

“Melalui pesanan per handphone, kemudian ditempatkan di satu tempat, baru kemudian diambil dan selanjutnya diedarkan,” jelasnya.

Dalam satu paket sabu, kata Mansur, umumnya dibagi lagi menjadi empat bagian atau lebih untuk dijual secara eceran. Dari modal satu paket seharga kisaran Rp2,4 juta, dapat dijual lagi satu paketnya dengan harga kisaran Rp300-500 ribu.

Saat ini juga Kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan yang berhubungan dengan tersangka berinisial IW ini.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

“Untuk tersangka kami amankan di jalan Hasanuddin dekat lampu merah perempatan Budi Utomo. Itu pada saat akan melakukan transaksi. Tersangka kami amankan pada tanggal 21 sekitar jam 22.30. Untuk pelaku ini ada jaringannya, kami masih mengembangkan untuk jaringannya,” terangnya.

Saat ditanya lebih lanjut, dibenarkan juga bahwa tersangka IW merupakan mantan anggota Polri yang kini sudah tidak aktif. Yang bersangkutan pada tahun 2012 tersandung kasus pidana pembunuhan di Jayapura dan sempat bertugas di Polres Mimika.

“Iya, dulu dia anggota di Polisi, tapi sudah lama,” ujar Mansur.

Baca Juga:  Polisi Bougainville Berharap Kekerasan di Selatan Mereda

Tersangka IW dianggap telah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

IW ditangkap saat hendak mengantarkan satu paket sabu ke salah satu pelanggannya. Disaat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket atau plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya bersama barang bukti tersangka dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani proses hukum. (*)

SUMBERSeputar Papua
Artikel sebelumnyaIni Pernyataan Sikap Gerakan Sipil Masyarakat Papua kepada MRPB
Artikel berikutnyaKetua ULMWP: Selamat Ulang Tahun Kemerdekaan Vanuatu yang ke-40