PolhukamHAMKoalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi atas kasus penyiksaan yang menimpa orang asli Papua (OAP), yang diduga dilakukan sekelompok anggota TNI, sebagaimana terlihat dalam video viral beredar sejak Kamis (21/3/2024) malam.

Koalisi juga menuntut Panglima Kodam Cenderawasih, Mayjen Izak Pangemanan untuk menunjukkan bukti bahwa video itu merupakan rekayasa atau hasil edit.

“Jika tidak bisa menunjukkan bukti, maka Pangdam Cenderawasih berpotensi melakukan kebohongan publik,” demikian Koalisi dalam siaran pers yang dikirim dari Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Koalisi tersebut terdiri dari Amnesty International Indonesia, Biro Papua PGI, ALDP, KontraS, Imparsial, AJAR, dan YLBHI.

Dalam siaran persnya, Koalisi menyatakan mengutuk keras penyiksaan yang diduga dilakukan aparat TNI terhadap warga sipil yang diduga terjadi di kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, terlihat seorang OAP direndam di dalam sebuah drum berisi air dan punggungnya disayat-sayat dengan menggunakan sangkur oleh sekelompok orang yang diduga anggota TNI. Korban juga dipukul berkali-kali dengan disertai kata-kata kasar.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Menurut Koalisi, penyiksaan itu sangat mengkhawatirkan karena aparat militer bukan hanya telah melakukan tindakan di luar hukum, tetapi melanggar larangan hukum internasional, konstitusi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai aparat keamanan, demikian Koalisi, sudah seharusnya para anggota TNI itu menghormati hukum yang berlaku. Peristiwa ini pun semakin menambah daftar aksi kekerasan aparat terhadap warga sipil di Tanah Papua.

Atas kejadian itu, Koalisi Kemanusiaan untuk Papua mendesak negara untuk segera menginvestigasi dan mengadili para terduga pelaku dengan seadil-adilnya melalui mekanisme peradilan umum yang terbuka dan independen.

“Kami juga mendesak pemerintah untuk menghentikan pendekatan keamanan di Tanah Papua yang selama ini justru menimbulkan korban, dan mendorong Panglima TNI untuk segera melakukan evaluasi internal dan pengawasan yang lebih baik serta memastikan terwujudnya akuntabilitas atas kinerja TNI dan penggunaan kekuatan pasukan TNI di Tanah Papua,” tegasnya.

Lanjut Koalisi, “Negara juga harus segera menerapkan kebijakan yang nyata untuk memastikan ketidakberulangan kasus semacam ini di kemudian hari.”

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Penyiksaan merupakan pelanggaran atas hak fundamental yang jelas dilindungi oleh hukum HAM internasional yang telah diterima dan berlaku sebagai hukum nasional. Ditegaskan dalam hukum HAM internasional, Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), bahwa tidak seorang pun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia dalam keadaan apapun.

Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UN CAT) melalui Undang-undang nomor 5 tahun 1998. Maka, kegagalan proses akuntabilitas hukum dan keadilan atas pelaku penganiayaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Pelaku tindak pidana harus ditangani melalui sistem peradilan pidana dan bukan hanya dengan penanganan internal atau ditangani sebagai suatu tindak pelanggaran disiplin,” tulisnya.

Kendati sanksi disiplin tetap bisa berlangsung pada saat proses hukum bergulir, namun menutut Koalisi, sanksi tersebut tidak menggantikan proses peradilan di lingkungan pengadilan umum. Proses investigasi yang berlangsung atas tindakan ini harus merujuk pada Istanbul Protocol.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR, menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan maupun penghukuman terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.

Pengakuan dan jaminan hak untuk bebas dari penyiksaan telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”

Selan itu, ditegaskan juga di dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, yang pada pokoknya menyatakan bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.