adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Jayapura keluhkan pembatasan berjualan yang dikeluarkan Pemkot Jayapura per 1 Agustus 2020 yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura

Seorang pelaku usaha warung di Kota Jayapura yang dijumpai suarapapua.com mempertanyakan apa perlu pihaknya membuat surat terbuka kepada pemerintah kota agar ditinjau kembali aturan pembatasan tersebut.

Baca Juga:  Waspada Bahaya Malware dan Virus pada HP Android: Bisa Kuras Rekening Bank!

“Kami tidak menyalahkan pemerintah. Kami tahu mereka juga pasti berusaha, tapi alangkah baiknya untuk ditinjau kembali. Kasihan kami yang hanya pelaku usaha di malam hari, bukan kami tidak bersyukur diberikan waktu siang hari untuk berjualan, tapi tempat yang kami pakai berjualan itu punya orang yang kami sewa,” kata seorang pelaku usaha tersebut.

Baca Juga:  Waspada Bahaya Malware dan Virus pada HP Android: Bisa Kuras Rekening Bank!

Ia berharap agar pemerintah kota izinkan pihaknya tetap berjualan, dengan catatan pembeli diwajibkan membungkus makanan yang dibelinya.

Serupa disampaikan pelaku usaha lainnya di Abe, Kota Jayapura bahwa sejak diberlakukan pembatasan tersebut pihaknya kesulitan menjual dagangannya.

ads

Akibat dari pembatasan itu, usaha rumah makan yang biasanya berjualan di sore hari hingga malam beralih di pagi hari hingga di sore hari. Walaupun kecocokan menu yang disediakan para pelaku usaha ini tidak seimbang dengan waktu.

Baca Juga:  Waspada Bahaya Malware dan Virus pada HP Android: Bisa Kuras Rekening Bank!

 

Pewarta : Hendrik Rewapatara

Artikel sebelumnyaAkto Kambue: Pemilihan Unsur Pimpinan Komisi DPRD Yahukimo Agar Dibatalkan
Artikel berikutnyaSelama Otsus Berlaku, Trada Jaminan Hidup untuk Masyarakat Adat Papua