Pemprov Papua Diminta Angkat 12.447 Honorer Menjadi CPNS

0
1681

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua yang mengadvokasi honorer se provinsi Papua 12. 447 orang mendesak kepada BKD provinsi Papua untuk bekerja lebih profesional dan lebih mengutamakan data dari honorer  ini agar di angkat sebagai CPNS.

Emanuel Gobai, ketua LBH Papua yang mendampingi para honorer tersebut mendesak kepada pemerintah provinsi Papua yang akan menindaklanjuti nasib para honorer ini untuk melibatkan para honorer pada rapat-rapat yang berkaitan dengan nasib mereka.

“Karena berdasarkan fakta kami temukan banyak kepala dinas, baik provinsi dan kabupaten/kota maupun kepala kepegawaian yang tidak profesional dalam konteks pemenuhan hak-hak dari para honorer ini,” tutur Gobai, saat mengelar jumpa pers di kantor LBH Papua bersama honorer se provinsi Papua. Selasa, (7/8/2020).

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

Ketidakprofesionalnya kepada dinas ini, kata Gobai, terbukti dari tanda tangan asli  dari Gubernur Papua dinyatakan palsu oleh bawahannya sendiri. Ini membuktikan bahwa kami meragukan bahwa fakta tersebut bisa terulang lagi.

“Sehingga kita minta agar dalam tahapan ini bisa melibatkan para pengurus forum yang mewakili para honorer ini untuk terlibat dalam pembahasan pemenuhan hak-hak mereka,” tuturnya.

ads

LBH Papua juga berharap pemerintah provinsi Papua dapat menepati janji mereka untuk mengangkat ribuan honorer ini menjadi CPNS di instansi masing-masing sesuai janji wakil gubernur Papua di depan kantor gubernur Papua.

Baca Juga:  AJI, PWI, AWP dan Advokat Kecam Tindakan Polisi Terhadap Empat Jurnalis di Nabire

“Dari tahun 2013 sampai sekarang pemerintah provinsi Papua tidak pernah mengangkat para honorer ini menjadi CPNS, sedangkan di Papua Barat sudah dilakukan pengangkatan tiga kali, dan ini membuktikan pemerintah provinsi Papua lakukan penghisapan atau perbudakan terhadap 12.447 honorer ini.”

“Agar tidak ada masalah dan asumsi miring, solusinya pemerintah harus mengangkat para honorer ini menjadi CPNS, karena itu bukan perintah LBH maupun para honorer namun ini perintah dari peraturan pemerintah sesuai kewenangan khusus dari para pejabat dijamin dalam UU Otsus nomor 21 tahun 2001,” tegas Gobai.

Sementara itu, ketua I Forum Honorer se provinsi Papua Delon Simiasa, berharap untuk para kepala daerah di provinsi Papua dan kabupaten/kota untuk tuntut mengambil bagian menyelesaikan nasib para honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun di instansi pemerintahan agar diangkat sebagai CPNS.

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor, Begini Pesan Aloysius Giyai Demi Pelayanan Kesehatan di Papua

“Kami honorer berharap formasi 2019-2020 di utamakan untuk 12.447 honorer ini, karena formasi yang dibuka berturut-turut ini tidak mengakomodir kami, bagaimana nasib kami yang sudah mengabdi ini,” harapnya.

Sehingga kami honorer meminta kepada pemerintah provinsi Papua, wakil gubernur provinsi Papua dan juga kepada pihak yang berwenang yaitu BKD provinsi Papua untuk mengutamakan kami pada formasi 2019 – 2020 ini.

 

Pewarta : Agus Pabika

Editor : Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaDua Fraksi di DPRD Tolak LKPJ Bupati Pegunungan Bintang
Artikel berikutnyaDi Timika, Anak Dibawah Umur Berani Curi Sepeda Motor