Otsus Gagal sebagai Resolusi Konflik Papua

0
1269

Oleh: Oktovianus Marco Pekei)*
)* Penulis adalah Ketua Dewan Adat Wilayah Meepago 

Konflik yang berkepanjangan antara masyarakat asli Papua dengan pemerintah hingga kini belum selesai. Aksi-aksi kekerasan antar kelompok bersenjata yang bermotif politis dan ekonomi tidak pernah berakhir. Konflik kekerasan yang berakhir pada jatuhnya korban jiwa antar pihak berlangsung puluhan tahun lamanya, namun konflik-konflik yang muncul seringkali tidak diselesaikan secara tuntas. Demikian pula, aksi-aksi protes masyarakat Papua yang berpuncak pada tuntutan memisahkan diri dari NKRI masih menjadi relevan. Lantas, pada tahun 2001 Pemerintah memberikan Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua sebagai salah satu usaha untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan di Papua. Lantaran, pertanyaannya: sejauh mana konflik di Papua telah ditangani dan diselesaikan atau paling tidak telah meminimalir di era Otonomi Khusus?

Dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua menegaskan bahwa, Otsus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Pengakuan dan pemberian kewenangan yang mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan diberikan kepada pemerintah Propinsi Papua. Oleh karena itu, pemprov Papua diharapkan mampu mengatur sistim pemerintahan dengan merampung semua kepentingan masyarakat Papua, untuk menangani dan menyelesaikan semua persoalan khususnya yang sedang dialami oleh Orang Asli Papua terutama bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, budaya, infrastruktur, pengakuan hak-hak dasar masyarakat, penegakan hukum, HAM dan sebagainya.

Lantaran pada tahun 2003, pemerintah pusat mengeluarkan Inpres Nomor 45 tahun 2003 tentang pemekaran provinsi sebagai tanda ketidak-konsistenan pemerintah pusat atas Otsus dan justru sebagai salah satu bentuk mengintervensi pemerintah pusat atas kewenangan yang telah diberikan melalui Otsus. Pemerintah pusat memahami Otsus hanya sebatas kucurkan dana sebesar-besarnya tanpa ada regulasi pengawasan yang berdampak pada terciptanya kesenjangan dan politik identitas, sehingga sebagian orang Papua menilai Otsus justru melahirkan persoalan serius bagi Orang Asli Papua.

Persoalan implementasi Otonomi Khusus (otsus) menjadi polemik tersendiri di Papua. Otsus yang diberikan dengan tujuan yang baik agar terjadi perubahan di segala bidang bagi masyarakat Papua masih jauh dari harapan. Kondisi orang Papua dalam berbagai dimensi hidup tetap sama, dalam pengertian tidak ada perubahan yang dapat dirasakan masyarakat Papua sekalipun Otsus telah diberlakukan selama 19 tahun.

ads
Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Belum ada kebijakan yang sungguh-sungguh memproteksi orang asli Papua. Akhirnya kebanyakan orang asli Papua sampai pada kesadaran bahwa kondisi orang asli Papua tidak berbeda dengan kondisi sebelum diberlakukan Otsus. Sekalipun demikian, pemerintah hanya memikirkan bagaimana membangun penguatan kapasitas dan kebijakan pembangunan, namun realitanya tidak semudah seperti yang dibayangkan bahwa Otsus akan menyelesaikan segala persoalan di Papua. Kenyataannya justru berbanding terbalik dengan niat untuk menyelesaikan segala persoalan.

Aksi-aksi protes orang Papua terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut masih terus terjadi akibat terbangunnya mosi tidak percaya masyarakat Papua terhadap pemerintah setelah mengikuti implementasi Otonomi Khusus. Suara-suara penolakan atas berbagai kebijakan pemerintah dan keinginan memerdekakan diri selalu terdengar dalam aksi-aksi protes atau demonstrasi.

Sementara itu, aparat keamanan seringkali menyikapinya secara represif sehingga aksi para demonstran yang semula yang dilakukan secara damai berubah menjadi aksi kekerasan.

Aksi-aksi kekerasan antara aparat keamanan dan Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) seringkali mewarnai suasana kenyamanan hidup masyarakat sipil pun tak terhindarkan. Ruang demokrasi pun dibungkam dan mendeskreditkan para aktivis pro demokrasi. Lantaran, bagaimana mengembalikan simpati dan dukungan masyarakat Papua terhadap kebijakan pemerintah menjadi persoalan tersendiri setelah mengikuti implementasi Otsus selama 19 tahun.

Implikasi dari para pihak yang berdiri pada posisi masing-masing dengan label Papua Merdeka Harga Mati dan NKRI Harga Mati telah melahirkan berbagai persoalan di Papua. Oleh karena itu, dalam karya ilmiah yang diluncurkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bersama Jaringan Damai Papua (JDP) mengemukakan empat masalah utama sebagai sumber konflik di Papua yang harus dituntaskan pemerintah, sebagai berikut:

Pertama: Masalah kegagalan pembangunan yang berakibat pada marjinalisasi dan diskriminasi terhadap orang asli Papua;

Kedua: Otonomi Khusus yang bertujuan memproteksi Orang Asli Papua dalam bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan serta pengakuan hak-hak dasar masyarakat pribumi;

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Ketiga: Adanya kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Indonesia;

Keempat: Masalah pelanggaran HAM oleh negara terhadap orang asli Papua.

Dari keempat persoalan ini memang sulit diselesaikan, namun sangat terkait antara satu dengan yang lain sehingga yang tak dapat dilihat secara parsial. Dalam hal ini, upaya menangani konflik Papua tentu tidak bisa bertitik tolak pada persoalan kebijakan pembangunan, padahal adapula persoalan lain yakni, persoalan kekerasan dan pelanggaran HAM serta kontradiksi Sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Indonesia. Barangkali kedua persoalan ini dirasa sulit bagi salah satu pihak, namun apabila kedua belah pihak menyadari apa yang menjadi kesalahan atau kelemahan selama ini terhadap pihak lain, maka sikap itu justru akan memudahkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan semua persoalan tersebut.

Menyadari akan rumitnya persoalan inilah konflik Papua tidak bisa dilihat secara parsial. Persoalan kekerasan dan pelanggaran HAM misalnya. Kekerasan di Papua telah berlangsung pasca reformasi hingga saat ini. Kekerasan dan pelanggaran HAM yang sungguh melukai hati orang Papua tidak pernah diselesaikan secara tuntas dan tentu belum menyembuhkan luka hati para korban yang hingga kini masih ada. Masyarakat sipil menjadi korban kekerasan. Lantaran, pertanyaannya; bagaimana pemerintah menyikapi dan memutuskan mata rantai kekerasan ini? Bagaimana mengubah paradigma militer terhadap warga sipil di kampung-kampung yang berewok panjang dan berambut gimbal yang dianggap militer sebagai anggota OPM? Bagaimana melokasilir operasi militer yang hingga kini berjalan di daearah-daerah tertentu di Papua? Bagaimana menjamin kenyaman hidup warga sipil khususnya masyarakat pribumi di daerah-daerah terpencil? Belum lagi kekerasan terhadap masyarakat pribumi di daerah-daerah perusahan yang menuntut hak ulayat menjadi korban kekerasan.

Persoalan lain yang hendaknya disadari ialah terbangunnya ideologi politik yang berbeda. Perbedaan persepsi mengenai sejarah peralihan Papua dalam RI telah berbangun lama. Perhatian atas persoalan ini amat sangat penting, karena perbedaan pandangan ini justru memicu munculnya konflik yang berkepanjangan di Papua. Disini tentu tidak bisa bersikap gegabah untuk mengiyakan salah satu pihak, tetapi yang terpenting ialah bagaimana menyamakan persepsi antara kedua belah pihak atau bagaimana meluruskan perbedaan persepsi ini, agar mata rantai konflik bisa diputuskan kemudian melalui resolusi bersama.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Oleh karena itu, pemerintah hendaknya mempertimbangkan ruang untuk menyamakan persepsi bagi para pihak untuk menangani konflik di Papua. Bila hal ini diabaikan, maka strategi yang ditempuh pemerintah tentu merupakan upaya untuk menyelesaikan sebagian persoalan di Papua dan tidak menutup kemungkinan bahwa aksi-aksi protes terhadap pemerintah akan terus terjadi kedepan di tengah suasana kesibukan pemerintah untuk membangun Papua.

Aksi-aksi kekerasan pun bisa saja muncul karena kedua belah pihak memiliki kepentingan yang berbeda. Disinilah pentingnya akan adanya ruang untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Lantaran, persoalannya: mengapa dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), pemerintah bisa berunding; Sementara, dengan gerakan-gerakan pro kemerdekaan di Papua tidak. Pemerintah terkesan tidak membuka diri sekalipun pemerintah meyakini bahwa Papua telah sah dalam NKRI melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969. Jikalau Papua telah sah sebagai bagian dari RI, mengapa pemerintah mesti takut berunding dengan ULMWP?

Kini pemerintah justru berpikir memperbaiki kebijakan dan menguatkan kapasitas pembangunan dengan memperpanjang masa pemberlakuan Otsus dengan istilah jilid II. Lantas, pertanyaannya: Sejauh mana keberhasilan Otsus versi pemerintah selama 19 tahun sehingga berkehendak memperpanjang masa pemberlakuan Otsus? Jika pemerintah tetap toh berkehendak memperpanjang masa pemberlakuan Otsus, apakah dengan sumber daya yang tersedia akan mampu mengubah paradigma baru pembanguan yang meyakinkan Orang Asli Papua? Sejauh mana sumber daya yang tersedia telah berkecimpung untuk menyelesaikan kasus Pelanggaran HAM, Kontradisksi Sejarah dan Identitas Politik?

Persoalan lain ialah apakah dengan mengubah kebijakan pembangunan akan menyelesaikan seluruh persoalan di Papua tadi? Disini, sebagian orang yang sungguh memahami akar persoalan di Papua tentu akan mengatakan tentu tidak sekalipun memang pembangunan adalah salah satu persoalan dan juga pembangunan ialah tanggungjawab pemerintah untuk membangun Papua karna Papua adalah salah wilayah kekuasaan Indonesia hingga kini. Sementara persoalan lain tentu akan menjadi relevan selagi pemerintah masih tidak membuka diri untuk berunding dengan ULMWP.

 

Artikel sebelumnya21 Ormas Sipil Desak Negara Akui dan Hormati Hak-Hak Dasar OAP
Artikel berikutnyaManifestasi Otsus Jilid II, OAP akan Bertambah Korban