Tolak Otsus Jilid II, Mahasiswa Nduga Sampaikan 12 Poin ke DPRP

0
1436
Ketua Pansus saat menerima aspirasi mahasiswa Nduga. (Ardi Bayage - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Bertempat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Kamis (6/8/2020) mahasiswa dan mahasiswi dari Kabupaten Nduga di Jayapura menyampaikan 12 poin untuk menolak Otsus Jilid II.

Remes Ubruangge yang dipercayakan untuk koordinator menjelaskan, berakhirnya Otsus hangat di bicara entah tolak dan lanjut. Sehingga pihaknya dengan tegas menyampaikan kepada DPRP untuk tidak melakukan perpanjangan.

“Kami lakukan Audiensi terkait tolak Otsus. Karena kami melihat Otsus selama 20 tahun tidak ada manfaat yang di rasakan oleh orang Papua. Apa lagi rakyat Nduga Karena justru sampai hari ini rakyat Nduga mengungsi dan penembakan terus terjadi,” jelasnya.

Panus Gwijangge menambahkakn,  DPRP tidak melakukan pansus dengan tujuan untuk perpanjangan Otsus. Karena menurutnya, Undang-undang Otsus pasal 77 sangat jelas berbunyi untuk rakyat yang menentukan ketika berakhir.

“Hari ini dengan tegas  demi alam Papua, demi Orang Papua yang mendahului kami. Kami sampaikan untuk tidak ada perpanjangan dan harus kembalikan kepada rakyat dan rakyat yang menentukan  bukan elit  politik. Cukup permainan elit lahirkan Otsus yang akan berakhir. Yang kemudian rakyat terus korban di atas tanahnya sendiri. Jangan lagi perpanjangan,” katanya.

ads
Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

Sementara itu, Thomas Sondegau, Ketua Pansus Otsus mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari Mahasiswa, Pelajar dan Masyarakat kabupaten Nduga terkait tolak perpanjangan Otsus tetapi juga untuk bubarkan pansus DPRP.

“Jadi, tadi kami pansus sudah terima aspirasi masyarakat dari Nduga dan mereka minta pansus Otsus ini dibubarkan. Ya…, itu kan namanya aspirasi, bahwa pemikiran mereka seolah-olah pansus ini kerja sembunyi-sembunyi. Kami sudah sampaikan bahwa kami tidak sembunyi-sembunyi tetapi untuk menampung aspirasi,” terangnya.

12 Poin Tolak Otsus

  1. Kami dari mahasiswa mahasiswi dan seluruh rakyat Nduga menegaskan kepada pemerintah Provinsi Papua dalam hal lembaga legislatif DPRP Provinsi Papua Sesuai Undang-Undang Nomor 21 pasal 77, tahun 2001. Tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua, pasal 77. Usul perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MPR dan DPRP atau Pemerintah sesuai dengan peraturan Undang-Undang.  Maka dengan dasar ini Pemerintah Provinsi Papua tidak punya kebijakan mengambil keputusan sendiri, tetapi rakyat Papua yang akan menentukan keputusan sesuai aspirasi rakyat sendiri akan menentukan nasibnya.
  2. Dengan tegas bahwa pemerintah Provinsi melalui (DPRP-MRP) Provinsi Papua segera bubarkan pembentuk Tim Pansus tujuan untuk revisi UU Otsus Jilid II ke Jakarta.
  3. Dengan tegas demi alam bangsa Papua demi tulang belulang yang mendahului kita dan demi alam Papua sebagai berikut: Kami melarang dengan tegas DPRP membentuk tim pansus mengatas namakan rakyat Papua untuk membuat UU Otsus Jilid II. Stop merancang, mengubah ataupun menambah pasal-pasal Otsus dalam bentuk apapun.
  4. Kami meminta Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP DPR dan MRP kembalikan Otsus ke Jakarta masa kontrak habis. Rakyat yang akan menentukan nasib.
  5. Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab atas Elias Karunggu, Siu Karunggu dan Endrik Lokbere dan sebanyak masyarakat Nduga korban nywanya 257.
  6. Serta banyak masyarakat Nduga yang masih mengungsi, atas instruksi presiden Joko Widodo perintahkan operasi militer TNI vs TPNPB Kodap III Nduga.
  7. Dengan tegas kami mahasiswa mahasiswi dan seluru rakyat Nduga menolak Otsus plus Jilid II. Kami mendesak presiden Jokowi segera hentikan operasi militer wilayah Nduga dan berikan hak kedaulatan bangsa West Papua.
  8. Kami mendesak tim independen Internasional untuk kemanusiaan dewan HAM PBB dan Dewan Gereja-Gereja sedunia lembaga kemanusiaan di seluru Dunia. Atas situasi dan kondisi pelanggaran HAM Berat yang sedang terjadi di Nduga dan Papua Barat.
  9. Kami rakyat Nduga dan Mahasiswa/I Nduga Se-Indonesia meminta dengan tegas kepada pemerintah Provinsi Papua segera kembalikan atribut Negara (SK)
  10. Kami meminta pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah Kabupaten Nduga segera pindahkan masyarakat sipil Nduga yang ada di kabupaten Nduga Kenyem.
  11. Kami seluruh Rakyat Nduga Papua, meminta Papua pisah dari Indonesia untuk menentukan nasib sendiri dan kembalikan kedaulatan bangsa West Papua tahun 1961-1971-1963.
  12. Kami seluruh lapisan masyarakat Nduga dengan tegas menyampaikan kepada Presiden RI bahwa dengan melihat kondisi dan situasi yang terjadi di Nduga sangat memberikan dampak genoksida yang sedang terjadi di Kabupaten Nduga dengan melihat kejahatan negara terhadap rakyat sipil Nduga dan lebih umumnya Papua. Maka seluruh sistem Pemerintah Republik Indonesia kami menolak.
Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaVIDEO: Akhirnya ‘MG’, Anak Papua di bawah Umur yang Dikriminalisasi Negara Bebas dan Pulang Kampung
Artikel berikutnyaPuluhan Maba Siap Diterima Jadi Anggota HPMP-AWWEGIPBY