Kuasa Hukum: Stop Perbudak 12.447 Tenaga Honorer se-Provinsi Papua

0
2150

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengkritisi kebijakan  pemerintah daerah, terkait perbudakan yang dialami 12.447 tenaga honorer di dalam tubuh Pemprov Papua soal nasib mereka.

Emanuel Gobay, Kuasa Kuasa Hukum Forum Komunikasi Honorer se-Provinsi Papua mengucapkan , apabila dilihat dari kinerja 12.447 orang tenaga honorer se-Provinsi Papua, jauh melebihi batas maksimal, Sebab ada diantara mereka yang bekerja lebih dari 8 jam kerja, tanpa diberikan uang lembur. Dalam setahun, upah kerja yang diberikan pun dua kali.  Bahkan lebih menyakitkan, ketika upah tidak sesuai dengan UMP Provinsi Papua yang dialami sejak awal mereka diberikan SK pengangkatan sebagai tenaga honorer.

“Tenaga honorer bervariasi sesuai tahun masuknya. Ada yang mengabdi tahun 2000, 2005, 2010, 2012. Kalau disimpulkan ada tenaga honorer di Provinsi Papua yang bekerja selama 20 dengan kondisi kerja menyedihkan,” ucap dia.

Sekalipun demikian kewajiban konstitusional, namun pemerintah tidak mengimpelementasikannya atas tenaga honorer diseluruh Indonesia khususnya 12.447 orang tenaga honorer se-Provinsi Papua.

Baca Juga:  ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

Sejak 2009 lalu, pemerintah membuat PP No. 56 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Didalamnya menyebutkan pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi TA. 2005 hingga 2012 (Pasal 6 ayat  (1).

ads

“Sampai tahun 2012, masih banyak tenaga honorer di Indonesia yang belum diangkat, termasuk 12.447 orang tenaga honorer se-Provinsi Papua,” ujarnya.

Dia menjelaskan pemerintah belum menyelesaikan status seluruh tenaga honorer diseluruh Indonesia. Pemerintah RI memberlakukan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaluinya mencabut seluruh peraturan pemerintah, sehingga membuat tenaga honorer se Provinsi Papua yang belum diangkat PNS mengalami ketidakpastian hukum.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

“Faktanya Gubernur Papua telah memberikan jaminan hukum dan kepastian hukum bagi pengangkatan 12.447 orang tenaga honorer menjadi PNS, tetapi pada prakteknya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua menyatakan palsu, sehingga tidak dilakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Dalam rangka menghilangkan wajah perbudakan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten, kota dan provinsi se-Papua atas 12.447 orang tenaga honorer, semestinya pemprov Papua mengikuti jejak Provinsi Papua Barat, di mana pada tahun 2013 sampai 2020 telah tiga kali mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS.

Pengangkatan tenaga honorer provinsi Papua Barat dalam bulan Agustus 2020, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meminta kepada 1.283 tenaga honorer pemprov Papua Barat untuk segera lengkapi berkas setelah dinyatakan lulus 100 persen, sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada formasi umum 2018.

Berdasarkan uraian diatas, LBH Papua selaku Kuasa Hukum Forum Komunikasi Honorer Propinsi Papua menegaskan Kepada :

  1. Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia segera implementasikan Surat Gubernur Propinsi Papua Nomor : 800/1672/SET Tentang Permohonan Pengangkatan Tenaga Honorer Pemerintah Propinsi Papua sebagai CPNS Tahun 2020 untuk menghilangkan Sistim Perbudakan terhadap Tenaga Honorer Dalam Tubuh Pemerintah Propinsi Papua;
  2. Gubernur Propinsi Papua segera memerintahkan kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Papua untuk memasukkan data 12.447 orang tenaga honorer Se-Propinsi Papua dan bersiap-siap untuk diangkat menjadi CPNS sesuai Surat Gubernur Propinsi Papua Nomor : 800/1672/SET Tentang Permohonan Pengangkatan Tenaga Honorer Pemerintah Propinsi Papua sebagai CPNS Tahun 2020;
  3. Pemerintah Kabupaten, Kota dan Propinsi Se-Propinsi Papua segera angkat 12.447 orang tenaga honorer menjadi PNS Sesuai dengan Surat Gubernur Propinsi Papua Nomor : 800/1672/SET Tentang Permohonan Pengangkatan Tenaga Honorer Pemerintah Propinsi Papua sebagai CPNS Tahun 2020 untuk menghilangkan Sistim Perbudakan terhadap Tenaga Honorer Di Propinsi Papua.
Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

 

Pewarta: Yance Agapa

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaEkspansi Perkebunan Sawit: Krisis dan Perlawanan Tiga Suku di Tanah Papua
Artikel berikutnyaSurat Terbuka untuk Trajanus Yembise, Dekan FK Uncen