ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

0
366

SORONG, SUARAPAPUA.com— United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menyerukan agar Komisi Tinggi HAM PBB segera membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM dan ancaman genosida pada bangsa Papua.

Seruan itu disampaikan ULMWP terkait penganiayaan warga sipil Papua yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah yang beredar luas di media sosial belum lama ini.

Presiden Eksekutif ULMWP, Menase Tabuni kepada suarapapua.com dalam pernyataannya pada Maret mengatakan, pada saat itu dalam penyisiran pada 3 Februari 2024, anggota Pamtas Yonif 300 telah menangkap tiga orang Papua. Korban tidak dibawa ke Polres Puncak untuk diperiksa melainkan ke Pos TNI kemudian dilakukan interogasi dan terjadilah penyiksaan terhadap korban.

“Setelah itu, saat diserahkan ke Polres Puncak Papua sudah dalam keadaan luka-luka maka Kasat Reskrim saat itu menyarankan di bawa ke rumah sakit Ilaga, di mana akhirnya salah satu dari mereka meninggal dunia sedangkan dua lainnya dikembalikan kepada keluarga,” ujar Tabuni.

Dikatakan, peristiwa itu merupakan peristiwa penganiayaan yang cukup sadis terhadap tiga orang korban yang diketahui publik melalui dua cuplikan video. Cuplikan video itu merupakan potret terkecil dari apa yang telah dilakukan pemerintah Indonesia selama 61 tahun, yaitu sejak Mei 1963 hingga Maret 2024 atau terjadi selama keberadaan Indonesia di West Papua.

ads
Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Dalam kurun waktu tersebut ancaman genosida, etnosida dan ekosida sudah di depan mata bagi bangsa Papua.

Publik pasti akan mengenang kembali beberapa peristiwa penyiksaan dan pembunuhan tidak manusiawi pada rakyat sipil Papua yang telah menjadi perhatian setelah dipublikasikan melalui cuplikan video di sosial media.

Kasus serupa kata Tabuni pernah terjadi dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia pada 13 Agustus 2009 di Serui, di mana aparat melakukan penembakan dan penyiksaan yang berakibat terbunuhnya Yawan Wayeni.

Pada 27 Mei 2010, di Puncak Jaya, Papua, Anggota TNI melakukan penyiksaan terhadap dua orang warga sipil Papua yaitu, Telenggen Gire dan Tunaliwor Kiwo atau Anggen Pugukiwo.

Mereka dianiaya Anggota TNI dengan diikat menggunakan tali jemuran dan kemaluannya menggunakan bara api panas. Korban juga sempat ditutup wajahnya memakai plastik kresek warna hitam.

Selain itu, terjadi pula kasus pada 8 Desember 2014 di Pania West Papua, di mana anggota TNI menembak mati lima orang Papua yakni Otianus Gobai, Simon Degei, Yulian Yeimo, Abia Gobay dan Alfius You.

Pada Juni 2021, di Merauke West Papua, dua anggota TNI AU telah melakukan kekerasan fisik terhadap Steven Yadohamang di depan warung bubur ayam milik salah satu pedagang dari warga Indonesia.

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

Tidak hanya kasus yang sama terjadi pada 22 Agustus 2022, di Timika West Papua anggota TNI melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan dengan melakukan mutilasi terhadap 4 warga sipil orang Papua yakni Arnold Lokbere, Lemanion Nirigi, Iryan Nirigi dan Jenius Tini.

Menyikapi situasi ini dan peristiwa penyiksaan terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak Papua, Menase Tabuni dengan tegas menyatakan ULMWP mengutuk keras tindakan militer Indonesia terhadap warga sipil seperti ini di West Papua.

“Tindakan macam ini telah melanggar nilai kemanusiaan. Hukum mana pun tidak membenarkan tindakan penyiksaan keji seperti terlihat dalam dua cuplikan video yang sedang viral,” ujarnya tegas.

Sebagai tindak lanjut dari keprihatinan dan desakan berbagai pihak komunitas internasional atas fakta pelanggaran HAM di West Papua oleh Pemerintah Indonesia termasuk laporan sekretaris penasehat pelapor khusus Dewan HAM PBB sehubungan dengan situasi ancaman genosida di West Papua, maka Menase menyerukan agar Komisi Tinggi HAM PBB, segera membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM dan ancaman genosida pada Bangsa Papua.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Kami menyerukan agar Komisi Tinggi HAM PBB segera dan secepatnya membentuk tim investigasi guna melakukan penyelidikan HAM di Papua karena Papua sedang dalam ancaman genosida.”

ULMWP juga meminta rakyat bangsa Papua bangkit melakukan upaya pembelaan diri secara konkrit sebagai upaya membela diri atas setiap kejahatan dan ancaman nyata yang terus terjadi pada orang Papua di atas tanah leluhurnya.

“Rakyat Papua harus bangkit dan melakukan upaya membela diri atas semua kejahatan yang terjadi di Tanah Papua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan setelah dilakukan pendalaman, video beredar di media sosial yang memperlihatkan penganiayaan terbukti benar keasliannya.

“Pangdam XVII/Cenderawasih telah memberikan atensi untuk melakukan pendalaman atau mengidentifikasi video tersebut apakah benar atau tidak. Setelah dilakukan langkah itu, ternyata benar terbukti video tersebut keasliannya,” ungkapnya.

Candra mengatakan Pangdam XVII/Cenderawasih tidak mentolerir apa pun bentuk pelanggaran hukum.

Ia menyebut Tim Investigasi dan Pomdam III/Siliwangi terus memeriksa para Prajurit Yonif 300/Bjw yang diduga melakukan aksi penganiayaan.

“Diperoleh bukti-bukti awal bahwa terdapat 8 orang prajurit diduga melakukan penganiayaan, sehingga kini dilakukan penahanan oleh Pomdam III/Siliwangi untuk diproses hukum,” katanya.

Artikel sebelumnyaIni Respons Komnas HAM Terkait Video Penyiksaan di Puncak Papua
Artikel berikutnyaPrancis Mendukung Aturan Pemilihan Umum Baru Untuk Kaledonia Baru