BeritaDPRP Minta Aktor Dibalik Kasus Dekai Yahukimo Harus Segera Diputuskan

DPRP Minta Aktor Dibalik Kasus Dekai Yahukimo Harus Segera Diputuskan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Nathan Pahabol, Anggota DPRP Provinsi Papua dari Dapil Yahukimo, Yalimo dan Pegunungan Bintang mengakui prihatin atas kasus pembunuhan yang terjadi di Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo beberapa hari belakangan ini.

“Saya sebagai Anggota DPR Papua dari wilayah pemilihan itu prihatin atas penghilangan nyawa hak hidup manusia dipermukaan bumi ini oleh siapapun. Kecuali oleh sang pencipta, yaitu Tuhan. Sebenarnya di wilayah ini mayoritas orang Kristen jadi sudah ada paham itu bahwa jangan membunuh, itu tercatat dalam firman Tuhan,” kata Nathan ketika dihubungi suarapapua.com di Jayapura, Jumat (28/8/2020).

Oleh sebab itu kata dia pihaknya mengutuk pelaku dan aktor yang ada dibalik semua ini. Menurutnya, dirinya tidak tahu siapa aktor itu, tetapi pelaku yang belum diketahui ini tidak punya hak untuk menghilangkan nyawa orang.

Maka dengan kondisi ini katanya, pihaknya menyerahkan kepada pihak pemerintah Kabupaten Yahukimo untuk melibatkan tokoh agama dan adat, selanjutnya memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk mencari pelaku, dan jika menemukan maka diproses hukum.

“Dalam hal ini libatkan aparat bukan TNI/Polri, tetap yang ada di sana, kan ada tokoh adat, agama, pemuda dan termasuk kepala-kepala suku yang telah dibentuk pemerintah, termasuk masyarakat bersama-sama memberi informasi kepada aparat,” ujar Pahbaol yang adalah Anggota Komisi V DPRP Papua.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

Maka aparat yang melakukan pengejaran kami mohon untuk tidak pukul rata, karena pelakunya itu setelah buat pergi berpindah. Karena kami tahu masyarakat Yahukimo itu hidup dengan moto damai sejahtera. Maka sekali lagi aparat tidak boleh melakukan penyisiran hingga menyita alat panah dan alat tajam dari rumah ke rumah itu berhenti. Tidak semua orang lakukan tindakan itu. Dulu tidak begitu, jadi ini ada orang ciptakan kondisi ini,” ujarnya.

Ia juga minta ketika melakukan penyisiran dalam upaya menemukan pelaku, harus melihat etika, kemanusiaan dengan tidak serta merta mengeneralisasi. Harus libatkan tokoh-tokoh di Yahukimo dan bicara dari hati ke hati untuk menyikapi dan menemukan pelaku ini.

Dengan demikian, ia minta kepada masyarakat Yahukimo di Dekai agar semuanya tenang dan tidak panik, karena masyarakat secara umum bukanlah pelaku kejadian yang terjadi belakangan ini. Karena secara tidak langsung masyarakat adalah korban dari perilaku kejahatan itu, sehingga tenang dan memberikan informasi kepada aparat.

“Jika ada kondisi ini akhir-akhir ini di Yahukimo, berarti ini ada cipta kondisi. Siapa yang lakukan cipta kondisi ini. Berarti link ini harus di kasih putus, supaya menyongsong Pilkada, berakhirnya Otsus dan menyongsong natal dengan moto damai sejahtera diganti dengan pahit, benci dan dendam ini tidak boleh ada. Memang pertikaian suku ada, tetapi model yang saat ini belum pernah ada. Kami tegas sampaikan tidak punya kuasa menghilangkan nyawa orang,” tukas Pahabol.

Baca Juga:  FPD Yahukimo Aksi di Kantor KPU Papua Pegunungan Tuntut Pleno Dibatalkan

Sebelumnya, Bernard Aheyon, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Yahukimo yang membidangi Pemerintahan, Hukum, Politik dan HAM menyesalkan tindakan aparat gabungan TNI/Polri yang melakukan penyisiran kepada warga masyarakat di Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Aheyon minta agar aparat tidak melakukan penyisiran secara keseluruhan, melainkan fokus menangkap oknum yang melakukan perbuatan menghilangkan nyawa manusia.

“Kami ini ada di negara hukum, maka tidak bisa pihak kepolisian langsung melakukan penyisiran ke warga. Itu kurang tepat. Lebih baik cari oknumnya dan tangkap dia beri hukuman sesuai dengan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia ini,” kata Aheyon ketika dihubungi suarapapua.com, Jumat (28/8/2020).

Amsal Siep, Wakil Ketua Komisi A mengatakan, pihak aparat tidak boleh lagi melakukan tindakan penyisiran terhadap warga di Dekai Yahukimo.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

“Saya berharap penyisiran aparat tidak boleh masyarakat lainnya terganggu secara pisikologis atau rasa takut. UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi telah memuat pasal-pasal yang menjamin perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan HAM. Menurut saya, jaminan HAM yang sering dilanggar atau disampingkan, baik oleh negara maupun kelompok individu adalah hak atas rasa aman. Menurut UUD 1945 pada amandemen yang ke-II secara tegas sudah memasukan hak atas rasa aman ini di dalam pasal 28a- 28i,” kata Amsal.

Oleh sebab itu ia berharap agar aparat bisa mencari tahu pelaku pembunuhan itu dengan cara-cara kerja intelijen dan pelakunya diproses hukum. Agar masyarakat lainnya tidak terganggu pisikologis mereka.

“Saya berharap juga alat-alat tradisional rakyak seperti panah dan juga alat kerja mereka seperti parang, pisau dan kapak tidak boleh sita sembarang, karena itu alat kerja rakyat untuk mencari makan,” tukas Amsal.

Peristiwa pembunuhan pertama terjadi pada tanggal 31 Juli 2020 atas nama Eresa Kabak dan tanggal 20 Agustus 2020 atas nama M Tyb. Yang terakhir terjadi pada tanggal 26 Agustus 2020 atas nama Yausan.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

0
“ULMWP sebagai wadah koordinatif gerakan rakyat, siap bertanggung jawab penuh atas semua rangkaian aksi yang dilakukan dalam bentuk apa pun di hadapkan kolonialisme Indonesia dan dunia Internasional.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.