72 Eks Karyawan Freeport Meninggal Dunia Pada Masa 2017-2020

0
1967
Rapat koordinasi MRP bersama eks karyawan PT Freeport Indonesia. (Agus Pabika - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sebanyak 72 orang yang merupakan eks karyawan PT. Freeport Indonesia telah meninggal dunia sejak pemutusan hubungan kerja sepihak akibat aksi mogok 8.300 karyawan PT. FI pada 2017. 

Jumlah 72 orang meninggal dunia yang merupakan eks karyawan PT.FI tersebut dihitung sejak tahun 2017 hingga 2020.

Aser Gobai, Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja Kimia, Ekosob, Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) Kabupaten Mimika mengatakan, akibat dari pelanggaran hukum serta hak asasi manusia dari pekerja berdampak sangat besar, baik di bidang pendidikan, kesehatan maupun ekonomi.

“Sehingga dikatakan ada pelangaran HAM serius terhadap 8.300 tenaga kerja yang alami ini. Terjadi banyak anak putus sekolah, perceraian, dan 72 karyawan yang meninggal ini baru kami ajukan, belum melaporkan keseluruhan dari dampak korban yang dialami anak dan istri dari tiap karyawan,” katanya kepada suarapapua.com, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Ia mengatakan, permasalahan yang dialami para buruh adalah masalah kemanusiaan demi perbaikan orang Papua. Bila Manajemen PT. Freeport Indonesia mengatakan mogok kerja yang dilakukan tahun 2017 silam tidak sah, maka SPSI siap mejau ke ranah hukum.

ads

“Kami SPSI siap menghadapi hukum, bila terjadi pembiaran maka negara terus melindungi para penjahat ini, terutama kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua yang belum juga menindaklanjuti nota ke II sesuai anjuran Gubernur Papua,” tegas Gobai.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

“Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua harus memberikan jaminan kepastian kepada para korban yang ditelantarkan Freeport selama 3 tahun di atas tanah Papua.”

Luis Madai, Ketua Tim Kerja HAM OAP MRP mengakui, 8.300 karyawan yang telah dirugikan mengadu kepada MRP yang didampingi pihak LBH Papua sebagai kuasa hukum.

“Dari dokumen yang diterima sudah membenarkan terkait aturan mogok kerja, termasuk aturan hukum yang ada di Indonesia. Gubernur Papua juga sudah mengeluarkan satu surat nota I, dimana dalam surat tersebut meminta hak-hak karyawan segera dibayarkan dan karyawan dikembalikan aktif sebagai pekerja di Freeport. Namun hingga saat ini realisasinya belum dilakukan oleh Freeport,” tuturnya.

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Sementara katanya, MRP melihat adanya putusan nota I yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua belum juga ditindaklanjuti dinas terkait, sehingga hal ini telah merugikan para karyawan dan keluarganya.

Dengan demikian, MRP berinisiasi untuk mengundang serta meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua.

“Kami akan meminta mereka segera mengeluarkan nota II guna menolong para karyawan ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua, agar nasib karyawan ini bisa kembali bekerja,” imbuhnya.

 

Pewarta: Agus Pabika

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaAnak Muda Papua Ajak Lestarikan Bahasa Daerah
Artikel berikutnyaDidukung Delapan Parpol dan 24 Sit Parlemen, Paslon ABYU Daftar di KPU Yahukimo