Ralat: Delapan Organisasi Deklarasikan PRP Tolak Otsus Jilid II di Bumi Amungsa

0
1464

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sembilan organisasi di Timika pada Minggu (27/9/2020) dini hari, turut mendeklarasikan pernyataan sikap terkait Petisi Rakyat Papua (PRP) dalam penolakan perpanjangan Otsus jilid II di tanah Papua. 

Kepada Suara Papua, Ardy Murib, Ketu PRP Wilayah Timika mengatakan Otsus merupakan sebuah malapetaka bagi alam dan rakyat Papua, di mana dalam realitanya menjadi target bagi kolonial Indonesia.

“Rakyat papua hanya menjadi objek bagi elit-elit penguasa yang menari-nari di atas penderitaan rakyat Papua,” katanya kepada suarapapua.com, Minggu (27/9/20).

Pasalnya, mulai dari pencaplokan atas hak politik kedaulatan orang Papua sejak 1963, rakyat sudah dianaktirikan oleh kolonial Indonesia, hanya dengan slogan nasionalisme pancasila yang mengindonesiakan Papua.

“ Jadi, sebenarnya otonomi khusus hanya tawaran Jakarta atas ketidakmampuannya menjawab aspirasi rakyat Papua untuk meminta merdeka,” ujarnya.

ads

Sehingga, kata dia, Jakarta hanya terus bersandiwara di atas penderitaan rakyat Papua.

“Pembangunan infrastruktur buka solusi, bahkan otonomi khusus tidak akan pernah menjamin rakyat Papua untuk sejahtera,” bebernya.

Baca Juga:  Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

Kata dia, tidak ada jalan lain selain rakyat Papua menentukannya sendiri.

“Rakyat mau memilih menerima otonomi khusus atau menolak dan minta merdeka sebagai negara yang merdeka, solusinya kembali ke rakyat Papua bukan MRP, DPRP dan Jakarta,” imbuhnya.

Adapun kedelapan organisasi yang peduli terhadap rakyat Papua dan bersolidaritas dalam mendklarasikan Petisi Rakyat Papua (PRP) di Timika antara lain KNPB (Komite Nasional Papua Barat), SP 3 (Serikat Pembebasan Perempuan Papua), OMK  (Orang Muda Katolik), MAI  (Masyarakat Adat Independent), FIM – WP (Forum Independen Mahasiswa West Papua), Pemuda Kingmi Rayon Iii Timika, Mahasiswa Exsodus dan LEPEMAWI Timika.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PRP Wilayah Timika, Edo Dogopia menyatakan perpanjangan Otsus yang sedang dilakukan oleh para elit politik Papua bersama Jakarta, sama sekali tidak layak dan sangat keliru. Sebab, kata dia, sesuai amanat UU Otsus Papua No.  21 Tahun 2001 pasal 77 dan 78  mengamanatkan kepada rakyat Papua dalam menentukannya.

“Kami berharap segala aspirasi rakyat itu harus dihargai dan dihormati dalam pengambilan keputusan untuk keberlanjutan Otsus ini, karena rakyat Papua berhak menentukannya,” katanya saat dihubungi suarapapua.com, Minggu (27/9/20) malam.

Baca Juga:  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

Dia menegaskan para elit politik jangan pernah mengatasnamakan rakyat Papua.

“Implementasi Otsus selama 20 tahun berjalan ini tidak dirasakan rakyat, maka biarkanlah rakyat sebagai subjek dan objek dari praktek Otsus itu menentukan nasib otsus, apakah harus diperpanjang atau rakyat memilih opsi lain sesuai isi hati mereka (rakyat) itu sendiri,” tandasnya.  .

Berikut pernyataan sikap yang disampaikan dalam deklarasi Petisi Rakyat Papua (PRP) di Timika:

  1. Kami dari seluruh Rakyat Papua yang tergabung dalam PETISI RAKYAT PAPUA P (PRP) yang berada di Wilayah timika papua. yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan dengan penuh kesungguhan hati bahwa:
  2. Kami menolak dengan tegas perpanjangan pemberlakuan Otonomi Khusus Jilid II dalam bentuk dan nama apapun di teritori West Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat.
  3. Menolak segala bentuk kompromi sepihak serta agenda-agenda pembahasan dan keputusan yang tidak melibatkan rakyat Papua selaku subjek dan objek seluruh persoalan di Papua.
  4. Segera kembalikan kepada rakyat Papua untuk memilih dan menentukan nasibnya sendiri; apakah menerima Otsus atau merdeka sebagai sebuah negara.
  5. Kami mendukung suara 1,8 juta rakyat Papua yang telah menandatangani petisi pada tahun 2017 yang meminta supervisi internasional dalam penentuan nasib sendiri melalui referendum.
  6. Bila petisi ini tidak ditanggapi maka kami akan melakukan Mogok Sipil Nasional secara damai di seluruh wilayah West Papua.
Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

 

Pewarta: Yance Agapa

Editor: Arnold Belau

Ralat:

Berita ini sebelumnya berjudul: Sembilan Organisasi Deklarasikan PRP Tolak Otsus Jilid II di Bumi Amungsa. Namun, setelah dilakukan verifikasi terhadap jumlah organisasi yang melakukan deklarasi di Bumi Amungsa, bukan sembilan organisasi, melainkan delapan organisasi. Maka judul berita ini telah diubah menjadi, Delapan Organisasi Deklarasikan PRP Tolak Otsus Jilid II di Bumi Amungsa.

Redaksi Suara Papua meminta maaf kepada pembaca atas kekeliruan ini.

Artikel sebelumnyaKetua Sinode GKI Minta Presiden Buka Ruang Dialog Soal Otsus Papua
Artikel berikutnyaVIDEO: 11 Trik Indonesia Meredam Isu Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua Barat