BeritaMRP dan DPRP yang Memiliki Wewenang Melakukan Evaluasi Otsus

MRP dan DPRP yang Memiliki Wewenang Melakukan Evaluasi Otsus

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Kewenangan untuk melakukan evaluasi Otsus diberikan kepada MRP dan DPR Papua, tidak kepada lembaga atau institusi manapun, sehingga rakyat Papua tidak boleh terprovokasi isu-isu mengenai evaluasi yang dilakukan oleh lembaga lain yang mengatasnamakan orang asli Papua.

Penegasan itu disampaikan Timotius Murib, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Kongres ke-IV AMPTPI di Jayapura pekan lalu.

Murib menjelaskan, Otsus berdasarkan mandat konstitusi atau UU di pasal 77 UU nomor 21 tahun 2001 menjelaskan usul perubahan atas UU Otsus dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

“Sehingga MRP hanya membuka ruang untuk rakyat orang asli Papua menyampaikan pendapat terhadap psikologis pelaksanaan Otsus selama 20 tahun. Diluar dari dua lembaga ini yang melakukan evaluasi Otsus tanpa melibatkan semua elemen masyarakat Papua merupakan ilegal,” kata Murib.

Ia menyatakan RDP itu akan diselenggarakan di lima wilayah adat yang ada di Provinsi Papua. Setelah itu, MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) akan menggelar rapat pleno gabungan.

“Rapat (pleno gabungan berupa) rapat dengar pendapat umum yang akan digelar di Biak,” kata Murib.

Ketua Dewan Adat Papua (DAP) versi Kongres Luar Biasa, Dominikus Surabut menyatakan bicara Otsus berdasarkan mandat konstitusi atau UU itu ada di pasal 77 UU nomor 21 tahun 2001 bahwa jelas tertulis usul perubahan atas UU Otsus dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau pemerintah sesuai peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

“Jadi kami dari DAP sudah lakukan di tahun 2007 dan 2010 bersama MRP. Untuk tahun 2020 kita sedang berjalan bersama lembaga legal melalui RDP dan komponen strategis (petisi),” ujarnya.

Lanjut Sorabut, legitimasinya akan dapat dalam forum resmi berdasarkan mandat konstitusi. Tidak bicara di ruang kecil, tetapi hanya bunyi besar pada corong media.

“Lahirnya Otsus itu bukan untuk pembangunan tapi hanya semata-mata meredam aspirasi Papua merdeka. Realita hari ini Papua merdeka tidak mati, kian hari terus melaju,” ujarnya.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Oleh sebab itu, pihaknya akan mengikuti langkah-langkah penyampaian aspirasi rakyat melalui MRP.

Ia berharap aspirasi rakyat yang difasilitasi MRP akan membuat pemerintah Indonesia dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk duduk bersama dan berdialog untuk menyelesaikan masalah Papua.

“Kami ada bersama dengan MRP, memfasilitasi rakyat berpendapat. Apapun hasilnya, kami bersama rakyat akan kawal [aspirasi] itu, agar pemerintah Indonesia dan ULMWP duduk bicara. Apa endingnya?” katanya.

 

Pewarta: Agus Pabika

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

DPC PDIP Tolikara Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

0
"Kami melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah itu sesuai instruksi dari ketua umum pusat ibu Megawati Soekarnoputri kepada pengurus di seluruh Indonesia. Kesempatan dibuka bagi siapapun untuk kami menjaring calon bupati dan wakil bupati secara terbuka," kata Yanengga.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.