Tanah PapuaMeepagoSoal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Penangkapan seorang fotografer asal negara Rusia di Enarotali, distrik Paniai Timur, kabupaten Paniai, Papua Tengah, Senin (11/3/2024) lalu, diklarifikasi pihak TNI dalam hal ini Satgas Yonif 527/Baladibya Yudha dan Polres Paniai.

Letnan Dwi S, Perwira Hukum (Pakum) Satgas Yonif 527/BY, mengatakan, warga negara asing (WNA) tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.

Pakum Satgas juga mengklarifikasi, kamera dan tripod milik turis tidak ditahan personel Satgas Yonif 527/BY .

“Tidak pernah anggota kami mengamankan si turis itu. Faktanya, turis tersebut diamankan dan dibawa oleh pihak kepolisian ke kantor polisi terdekat. Bukan dibawa ke markas TNI yaitu Pos GOR. Itu tidak benar. Mohon klarifikasi ya,” kata Letnan Dwi.

Selan itu, pihaknya juga sama sekali tak menahan dan menginterogasi WNA itu.

“Faktanya, pemeriksaan dilakukan oleh pihak kepolisian dan setelah itu barangnya dikembalikan ke turis tersebut,” ujar Pakum Satgas Yonif 527/BY.

Sementara itu, Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur Felani membenarkan adanya satu orang WNA asal negara Republik Rusia yang diamankan di sekitar pelabuhan Aikai, Enarotali, distrik Paniai Timur.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

“Satu orang WNA asal negara Republik Rusia dengan identitas Shmatov Ivan Aleksandrovich telah diamankan pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 12:20 WIT,” jelasnya dalam keterangan tertulis menanggapi konfirmasi suarapapua.com.

WNA asal Rusia kelahiran 26 Desember 1992 itu mengantongi Passport RUS 736662417 berlaku sampai 26 November 2024.

Kronologisnya, kata Kapolres, sekitar pukul 12:00 WIT, ada warga masyarakat melapor ke Polsek Paniai Timur bahwa seorang WNA sedang memotret di pelabuhan Aikai. Mendapat laporan itu, Kapolsek Paniai Timur bersama anggota mengecek ke lokasi, dan ternyata benar.

“WNA tersebut sedang melakukan pengambilan gambar atau foto di pelabuhan Aikai, kemudian diminta untuk dibawa ke Polsek Paniai Timur dan dilakukan pengecekan dokumen. Diketahui bahwa yang bersangkutan adalah WNA asal negara Republik Rusia dan maksud kedatangannya di Paniai untuk melihat dari dekat kehidupan masyarakat asli di Paniai,” bebernya.

Baca Juga:  Freeport Setor Rp3,35 Triliun Bagian Daerah atas Keuntungan Bersih 2023

Turis itu selanjutnya dibawa ke Polres Paniai sekitar pukul 13:47 WIT. Kemudian diwawancarai oleh anggota Satuan Intelkam Polres Paniai, dan diperoleh beberapa keterangan terkait kehadirannya di wilayah hukum Polres Paniai.

Sesua pengakuan WNA tersebut berstatus wisatawan yang datang dari Nabire ke Paniai pada hari Minggu (10/3/2024).

Ketika melakukan perjalanan dari Nabire ke Paniai tanpa diikutsertakan guide. Artinya, datang seorang diri.

Maksud dan tujuan ke Paniai karena mau mengambil gambar atau foto tentang kehidupan warga masyarakat asli di Paniai, termasuk foto danau Paniai.

Setelah dicek dokumen perjalanan, WNA tersebut ternyata tidak memiliki SKJ dari Direktorat Intelkam Polda Papua. Hanya punya Passport dan Visa.

Dari beberapa keterangan yang diperoleh itu, selanjutnya disarankan beberapa pertimbangan keamanan. Antara lain, WNA tersebut sudah masuk ke kabupaten Paniai dengan tanpa memiliki SKJ dari Dit IK Polda Papua. Kedua, yang bersangkutam mengaku bahwa selain melakukan foto, juga telah mencoba menerbangkan drone di sekitar danau Paniai dan sempat ditegur warga masyarakat.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Ketiga, disarankan agar bisa kembali ke Nabire dan melaporkan diri ke Polres Nabire.

Atas saran tersebut, dijelaskan, WNA tersebut menyanggupi untuk kembali ke Nabire pada hari itu juga.

Dari Mapolres Paniai diantar oleh personil Sat Intelkam menuju ke terminal Madi. Selanjutnya, sekitar pukul 14:08 WIT dengan menggunakan kendaraan jenis Hi-Lux warna putih nomor Polisi PA 8407 EA berangkat ke Nabire.

Sebelumnya diberitakan meda ini, seorang fotografer asal negara Rusia ditangkap apkam saat sedang memotret aktivitas masyarakat sekitar jam 10.00 pagi.

Yulvin Mote, rekan karib dari turis asal Rusia itu mempertanyakan alasan utama fotografer dilarang mendokumentasikan aktivitas masyarakat setempat. Sedangkan, tujuan kehadirannya di Paniai jelas sebagai seorang fotografer khusus bidang budaya. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.