ADVERTORIALDikpora Dogiyai Pertegas Dana Tugas Akhir dan Pemondokan Tahun 2020

Dikpora Dogiyai Pertegas Dana Tugas Akhir dan Pemondokan Tahun 2020

MOWANEMANI, SUARAPAPUA.com — Bantuan dana tugas akhir dan pemondokan bagi mahasiswa asal kabupaten Dogiyai pada tahun 2020 sudah pasti akan segera direalisasikan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Mahasiswa bersama pengurus Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Dogiyai (IPMADO) di setiap kota studi diminta secepatnya melengkapi sejumlah syarat yang diminta mengingat ketentuan waktu sebagaimana telah diinformasikan melalui surat edaran Nomor 424/568/DIKPORA/2020 tertanggal 24 September 2020.

“Dana tugas akhir akan kami transfer melalui nomor rekening masing-masing mahasiswa yang sedang tugas akhir. Kemudian, untuk dana pemondokan atau kontrakan, kami transfer melalui rekening masing-masing Korwil IPMADO di 38 kota studi seluruh Indonesia,” kata Yudas Tebai, kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kabupaten Dogiyai, Kamis (29/10/2020).

Menanggapi tuntutan dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Dogiyai (IPMADO) se-Jawa dan Bali, Tebai menegaskan hal itu diluar ketetapan pemerintah daerah.

“Terkait tuntutan mahasiswa kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Dikpora agar harus bayar kepada pelajar dan mahasiswa yang semester bawah dan juga tuntutan harus turun bayar dana tugas akhir kepada masing-masing mahasiswa di setiap kota studi itu tidak mungkin karena memang tak ada dana perjalanan. Dana perjalanan yang dialokasikan pun sudah terpotong untuk Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Karena itu, mahasiswa asal Dogiyai di masing-masing kota studi disarankan mencermati surat edaran yang telah dikirim ke pengurus IPMADO tiap kota studi beberapa pekan lalu.

“Hal teknis lain terkait dana tugas akhir dan pemondokan itu boleh berkoordinasi langsung dengan tim pengelola yang diketuai oleh Benediktus Goo, S.Pd, staf Dinas Dikpora kabupaten Dogiyai,” imbuh Tebai.

Kepada suarapapua.com, Benediktus Goo menjelaskan, tahap pendataan sekaligus verifikasi dan validasi data mahasiswa studi akhir dilaksanakan selama bulan ini sebelum proses penyaluran dananya.

“Tanggal 30 Oktober 2020 batas terakhir pendataan, sehingga mahasiswa semester akhir yang belum serahkan berkas berupa kartu mahasiswa, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS) dan nomor rekening mahasiswa bersangkutan, harap segera kirim,” kata Goo.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Berkas tersebut dikirim ke Dikpora kabupaten Dogiyai melalui alamat email: [email protected] dan nomor WhatsApp 081344664600.

Tahap berikut, jelas Goo, pada November akan memproses keuangan untuk selanjutnya ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa semester akhir, sedangkan dana pemondokan (kontrakan maupun asrama) ditransfer ke rekening IPMADO atau ketua ikatan tiap kota studi.

Dalam surat tertanggal 20 Oktober 2020, Badan Pengurus Harian (BPH) IPMADO se-Jawa dan Bali menyatakan menolak isi surat edaran dari Dinas Dikpora kabupaten Dogiyai dengan beberapa pertimbangan.

Yulianus Degei, ketua BPH IPMADO se-Jawa dan Bali, mengatakan, pernyataan penolakan berdasarkan hasil rapat pengurus dan anggota setelah menerima surat edaran tersebut.

Dua hal dibeberkan dalam surat pernyataan sikap.

Pertama, penyaluran biaya pendidikan harus mengakomodir setiap golongan pelajar dan mahasiswa asal kabupaten Dogiyai. Biaya pendidikan hanya dana studi akhir (khusus mahasiswa S1 semester 7-9 dan mahasiswa DIII semester 5-7) serta biaya pemondokan (kontrakan), sedangkan klasifikasi mahasiswa dan pelajar (SMP, SMA, DIII, S1, S2) diabaikan meski banyak yang sedang mengenyam pendidikan dengan biaya yang bukan beasiswa.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Kedua, dana studi akhir dan pemondokan harus diberikan secara langsung oleh Pemda Dogiyai di setiap kota studi. Harus turun ke tiap kota studi untuk menyerahkan langsung dana studi akhir dan dana pemondokan.

“Dengan begitu Pemda Dogiyai juga dapat melihat situasi dan kondisi yang dihadapi oleh pelajar dan mahasiswa maupun organisasi IPMADO di se-Jawa dan Bali. Harapannya agar dapat tercipta koordinasi yang berkesinambungan antara pihak pelajar dan mahasiswa, serta IPMADO dan Pemda Dogiyai,” tulisnya lagi.

Ketua BPH IPMADO se-Jawa dan Bali atas nama pengurus dan seluruh anggota IPMADO bahkan mendesak Pemda Dogiyai secepatnya memenuhi tuntutan tersebut. (Adv)

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.