JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, dalam hal ini Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya telah mengeluarkan pengumuman untuk pelaksanaan tes CAT bagi tenaga honorer dan tenaga kontrak yang dinyatakan lulus administrasi.
Berikut ini adalah petikan isi pengumuman dari Pemerintah Kabupaten Intan Jaya:
Disampaikan kepada seluruh Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak yang dinyatakan LULUS ADMINISTRASI berdasarkan Surat Pengumuman Bupati Intan Jaya Nomor : 800/329/IJ/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten lntan Jaya Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. Seluruh Peserta Wajib Melakukan Registrasi/Pendaftaran Ulang Tahap I ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Intan Jaya bertempat di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten lntan Jaya di Sugapa dan Posko COVID lntan Jaya Jln. BD. Danomira di Belakang SD Kotabaru di Nabire mulai tanggal 11 Maret 2024 s/d 25 Maret 2024, Mulai Jam 08.00 WIT s/d 16.00 WIT pada Jam Kerja hari Senin s/d Jumat dengan membawa :
1. KTP Asli dan Fotocopy KTP
2. Kartu Keluarga
3. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak (SK. Honorer/Tenaga Kontrak).
4. Fotocopy Legalisir Basah :
a. Bagi Lulusan SMA/SMK sederajat, membawa legalisir ljazah dan Daftar Nilai SD, SMP dan SMA
b. Bagi Lulusan D-11I dan S.1 membawa Legalisir ljazah dan Transkrip Nilai Terakhir.
II. Pembagian Jadwal Ujian CAT (Computer Assisted Test), Pembagian Kartu Peserta, Pengecekan Lokasi Ujian sekaligus Pengarahan oleh Bapak Pj. Bupati lntan Jaya akan dilaksanakan pada Rabu, tanggal 03 April 2024 DI SMAN 1 Nabire Jam 09.00 WIT, dengan berpakaian Kemeja Hitam Putih.
III. Pelaksanaan Ujian CAT (Computer Assisted Test) akan dilaksanakan pada hari Kamis s/d Sabtu 04 s/d 06 APRIL 2024 di SMAN 1 NABIRE;
IV Tata tertib pada saat pelaksanaan ujian:
1. Kewajiban bagi Peserta :
a) Hadir di lokasi tes paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai;
b) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
c) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
d) Mengenakan kemeja/baju berkerah atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal);
e) Duduk pada tempat yang ditentukan;
f) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;
g) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
2. Larangan bagi peserta :
a) Membawa alat tulis ke dalam ruangan tes;
b) Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
c) Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, gelang, cincin;
d) Membawa makanan dan minuman;
e) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
f) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
g) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
h) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin tertulis dari panitia;
i) Merokok dalam ruangan tes.
3. Sanksi bagi peserta :
a) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
b) Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Demikian, untuk diketahui.
PJ BUPATI INTAN JAYA
APOLOS BAGAU, ST