Gubernur Papua Didesak Cabut Rekomendasi WIUPK Blok B Wabu

0
1491

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Gubernur Papua diminta segera mencabut surat rekomendasi tentang wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) Blok B Wabu, kabupaten Intan Jaya, dengan nomor surat 540/11625/SET yang diterbitkan 24 Juli 2020 di Jayapura.

Desakan ini diungkapkan Melianus Duwitau, koordinator Tim Penolakan Penambangan Blok B Wabu Intan Jaya, Minggu (25/10/2020).

“Rakyat Intan Jaya dari 8 distrik tegas menolak perusahaan tambang itu. Kami sudah kumpulkan 50 lebih tanda tangan penolakan terhadap rencana perusahaan masuk di Blok B Wabu, ada kepala suku (tokoh adat), tokoh agama, dan beberapa kepala distrik di sana semua sudah tolak,” tuturnya.

Aspirasi penolakan tersebut, kata Melianus, telah diserahkan beberapa hari lalu kepada berbagai pihak terkait di provinsi Papua.

“Kami sudah serahkan surat penolakan penambangan kepada Gubernur Papua melalui Biro Umum Asisten II, juga kepada ketua MRP pak Timotius Murib, kepada ketua Komisi IV DPRP, ketua DPRP dan kepada pak Fred Boray selaku kepala dinas ESDM Papua,” jelasnya.

ads
Baca Juga:  ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

Daerah Intan Jaya menurutnya sangat tak cocok untuk dijadikan area penambangan mengingat faktor geografis dan kehidupan masyarakat setempat selalu bergantung pada ketersediaan alam.

“Di sana daerahnya rawan longsor, rakyat hidup dengan berkebun, berburu. Apalagi di sana setiap sungai dari hilir sampai muara adalah tempat bercocok tanam yang paling subur. Jadi, kami tolak perusahaan masuk di sana. Terus daerah baru berkembang, SDM belum siap, lalu mau pakai tenaga dari mana?. Gubernur berhenti bikin tambah luka batin masyarakat Intan Jaya. Saat ini orang-orang masih sedih dengan beberapa kejadian berdarah di Intan Jaya,” ujar Duwitau.

Sebelum eksploitasi di Blok B Wabu Intan Jaya, ia minta negara segera selesaikan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Freeport Indonesia terhadap pemilik hak ulayat dan flora fauna.

“Gubernur selesaikan dulu kasus-kasus HAM di Mimika, reboisasi ulang hutang yang sudah dihabiskan oleh Freeport, kasus-kasus kekerasan pada pemilik ulayat diselesaikan dulu sebelum izinkan beroperasi Blok B Wabu,” ujarnya.

Baca Juga:  PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

Ia juga menilai konflik berkepanjangan di Intan Jaya merupakan proses terstruktur negara untuk mengamankan kepentingan kapitalis dan mempermudah masuknya investor.

“Sebenarnya pendropan militer secara besar-besaran ke sana, kemudian bikin banyak kasus kekerasan terhadap warga sipil, hamba Tuhan, pemerkosaan, semua itu supaya rakyat trauma dan investor mudah masuk untuk keruk emas. Semau sedang ikuti ini. Negara harus tarik pasukan dari Intan Jaya,” desak Melianus.

Sebelumnya, Pater Marthen Kuayo, Pr, Administrator Diosesan Keuskupan Timika, menegaskan, jika benar-benar Gubernur Papua yang merekomendasikan, maka diminta agar segera dicabut kembali.

“Ada rekomendasi izin khusus di Blok Wabu yang ditandatangani Gubernur Papua tertanggal 24 Juni 2020, tolong cabut surat ini, apabila benar dikeluarkan oleh Gubernur Papua,” ujarnya, Minggu (11/10/2020) di Gereja KSK Nabire, dilansir jubi.com.

Pater Kuayo khawatirkan jika perusahaan itu masuk di Wabu, hendak dikemanakan orang asli Intan Jaya?. Sebab, kata dia, hanya daerah itu saja orang asli bisa bertahan hidup seperti bertani dan berburu.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

“Saya tujuh tahun tugas di Intan Jaya sebagai pastor, saya tahu persis lokasi itu. Lokasi itu milik marga Belau, Japugau, dan Sondegau. Kalau perusahaan ambil daerah itu, mau kemanakan masyarakat?,” ujarnya sembari menyayangkan kemungkinan dampak buruk di kemudian hari.

Penolakan terhadap surat rekomendasi WIUP itu ditegaskan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap VIII Kemabu Intan Jaya pimpinan Brigjend Sabinus Waker.

“Gubernur Papua, Lukas Enembe harus segera menarik kembali surat rekomendasi itu,” ujar jubir Hutan Rimba Lawingga, Minggu (25/10/2020).

Surat rekomendasi Gubernur Papua itu diketahui diberikan kepada direktur utama Mining Industry Indonesia (Mind Id) di Jakarta. Perusahaan ini diizinkan beroperasi di wilayah pencadangan negara dengan luas kurang lebih 40 hektar yang sebelumnya dieksplorasi PT Freeport Indonesia.

Pewarta: Yanuarius Weya
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaStok Obat Habis, Warga Senopi Diminta Berobat di Puskesmas Kebar
Artikel berikutnyaWarga Masyarakat Tambrauw Pertanyakan Fungsi TP PKK yang Mandek