AIMAS, SUARAPAPUA.com — Samuel Moifikit, koordinator Solidaritas Peduli HAM (SPH) mengingatkan pemerintah pusat segera menghentikan investasi lahan kelapa sawit dan perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di kabupaten Sorong, provinsi Papua Barat.
“Masyarakat pemilik ulayat selalu korban, jadi stop perluaskan lahan kelapa sawit,” ujarnya saat aksi massa memperingati hari HAM sedunia, Kamis (10/12/2020) di alun-alun Aimas, kabupaten Sorong.
Samuel bahkan menegaskan, perluasan lahan perkebunan kelapa sawit tidak berdampak positif bagi masyarakat adat setempat.
“Dampaknya sangat buruk bagi masyarakat adat. Dan, perlu diingat bahwa Papua bukan tanah kosong,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah pusat ditegaskan agar menghormati masyarakat adat seperti tertera dalam keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat.
“Pemerintah pusat segera hentikan investasi sawit yang hanya merusak hutan adat dan merugikan pemilik ulayat seperti yang dilakukan oleh PT Inti Kebun Sejahtera di wilayah Moi Segen, kabupaten Sorong,” ujar Samuel.
Sementara itu, Esau Klagilit, salah satu massa aksi, menegaskan, PT. IKS telah melakukan perampasan tanah adat marga Kutumun dan Klagilit.
Karena hak-hak masyarakat dianggap telah dirampas, ia tegaskan, Pemkab Sorong segera melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang sedang beroperasi di wilayah Moi Segen.
“Supaya tangani masalah hak buruh dan hak pemilik ulayat yang sampai saat ini belum diselesaikan,” kata Esau.
Ayub Paa, korlap dalam orasinya mempertanyakan tujuan dan manfaat dari KEK bagi masyarakat adat.
“KEK hadir untuk siapa? Apa untungnya bagi masyarakat adat? Segera hentikan perluasan KEK,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendesak Pemkab Sorong segera hentikan perluasan KEK karena tidak ada ada manfaat bagi masyarakat adat.
“Jika negara tidak mengakui masyarakat adat, kami masyarakat adat juga tidak mengakui negara,” tegas Ayub.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You