JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Majelis Rakyat Papua (MRP) mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) monitoring dan pengendalian implementasi regulasi terkait Otonomi Khusus bagi pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua tahun 2021 di Sentani, Papua. Selasa, (2/2/2021).
Doren Wakerkwa, Pejabat Sementara Sekretris Daerah provinsi Papua yang menghadiri serta membuka kegiatan Bimtek MRP kepada wartawan mengatakan kegiatan Bimtek yang dilakukan MRP berkaitan dengan implementasi Otsus dan juga masalah-masalah yang berkaitan dengan hak-hak orang asli Papua.
“Dari semua hasil Bimtek ini mereka akan membuat satu rekomendasi untuk di bahas bersama DRP Papua dan pemerintah provinsi Papua,” katanya.
Doren juga menambahkan terkait dengan pelaksanaan undang-undang Otsus memang perlu di lakukan evaluasi meskipun ada tantangan masalah.
“Dalam negara ini, MRP punya tanggung jawab kewenangan dan hak-hak yang di atur oleh lembaga kultur orang asli Papua berbicara sesuai UU nomor 21 tahun 2001 pasal 77 namun dalam pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” katanya.
Timotius Murib, ketua Majelis Rakyat Papua melihat kegiatan Bimtek ini sangat penting dimana dapat meningkatkan sumber daya pimpinan dan anggota MRP di hadapkan dengan tugas-tugas yang sangat berat.
“Diantaranya pada tahun 2021 ini akan mengalami perubahan-perubahan undang-undang Otonomi Khusus, dimana hari ini pemerintah pusat mengambil satu kebijakan penting untuk kepentingan masyarakat orang asli Papua yang notabennya rakyat orang asli Papua,” katanya.
Kata Murib, MRP sebagai lembaga negara yang ada di daerah memberikan pendapat dan catatan-catatan penting kepada pemerintah pusat supaya itu menjadi pertimbangan penting untuk giat-giat program pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang di tanah Papua.
Pewarta : Agus Pabika
Editor : Arnold Belau