Seorang Satpam Ditangkap Polisi Saat Ambil Ganja yang Dikirim via JNE

0
1580

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Seorang oknum satpam bernama Jamaika S alias Jama diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari usai ambil paketan ganja dari kantor JNE di Jalan Merdeka, Manokwari. pada Senin (25/01/2021).

Dari keterangan polisi yang diterima media ini dijelaskan, sekitar pukul 15.00 WIT tim tiba dan memantau di lokasi pengiriman tersebut tak lama kemudian Pria (26) itu datang menjemput paketan tersebut setelah keluar dari dalam kantor JNE sembari langsung ditangkap.

Baca Juga:  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

Ia diduga kuat membawa narkotika golongan satu jenis ganja seberat 60 gram hasil kiriman dari Jayapura oleh orang tidak dikenal.

Kapolres Manokwari AKBP. Dadang Kurniawan Sanjaya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil informasi dari Tim Reserse Narkoba Jayapura,  setelah menerima informasi tersebut polisi lalu berkoordinasi dengan pimpinan JNE agar kepolisian menggeledah barang yang mencurigakan itu.

Baca Juga:  12 Parpol Desak DKPP Periksa Komisioner KPU Raja Ampat

“Iya benar, ada penangkapan seorang pria yang membawa Narkotika Jenis Ganja, Saat ini Pelaku sudah diamankan di Mapolres kemarin dia langsung diinterogasi,” katanya kepada wartawan pada Selasa (26/01/2021) akhir bulan Januari lalu.

ads

Jamaika yang tertangkap basah itu dalam kartonnya terdapat tujuh bungkus ganja di isi dalam plastik bening berukuran sedang seberat 60 gram, dua buah kertas fois pembungkus, satu Unit HP OPPO Silver dan sebuah karton.

Baca Juga:  C1 Pleno 121 TPS Kembali Dibuka Atas Rekomendasi Bawaslu PBD

Kapolres Menegaskan pihaknya tidak mentolerir transaksi Ganja pengedar, pemasok dan Pemakai.

Pewarta : Charles Maniani
Editor     : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKLARIFIKASI: TNI/Polri Tidak Pernah Perintahkan Masyarakat Kosongkan Kampung Ndugusiga
Artikel berikutnyaBimtek MRP Diharapkan Dapat Melahirkan Satu Rekomendasi Keberpihakan Untuk OAP Â