SORONG, SUARAPAPUA.com — Solidaritas Rakyat Papua Sorong Raya (SRPSR) menggelar aksi mimbar bebas di depan lampu merah Elin Kota Sorong, untuk menyikapi situasi Papua akhir-akhir ini, Jumat (21/5/2021).
Apey Tarami, koordinator SRPSR, menyatakan, pemerintah Indonesia harus mendengar dan menghargai suara rakyat Papua sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 77 Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Rakyat Papua minta merdeka, bukan minta Otsus. Dalam Undang-Undang Otsus tahun 2021 Pasal 77 sudah sangat jelas. Pemerintah Indonesia wajib patuhi Undang-Undang Otsus,” ujar Apey saat aksi mimbar bebas.
Aktivis Kaki Abu ini dengan tegas menolak segala bentuk upaya pemerintah Indonesia dalam melanjutkan Otsus di Tanah Papua.
“Masalah Papua bukan soal uang Otsus. Pemerintah stop bikin kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) yang tidak melibatkan masyarakat akar rumput. Kami atas nama rakyat Papua menolak dengan tegas Pansus DPR RI. Rakyat Papua bukan boneka yang harus dikorbankan oleh para elit,” tegasnya.
Elko Kossay dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sorong Raya mendesak agar segera bebaskan seluruh tahanan politik (Tapol) Papua tanpa syarat.
“Bebaskan Victor Yeimo, Kelvin, Roland dan seluruh Tapol tanpa syarat,” ujar Elko.
Berikut tuntutan SRPSR yang disampaikan dalam aksi massa tadi:
1. Tolak Otsus Jilid II dan seluruh manufer Jakarta terhadap rakyat Papua serta segera buka ruang demokrasi bagi rakyat Papua.
2. Tolak pemekaran di seluruh wilayah Papua karena bertujuan sebagai perluasan investasi sekaligus perampasan Sumber Daya Alam (SDA) dan penguasaan wilayah adat Papua.
3. Segera bebaskan Victor Yeimo, Roland, Kevin dan seluruh Tapol Papua.
4. Segera hentikan konflik senjata antara Papua dan Indonesia serta segera mencabut label teroris terhadap rakyat Papua.
5. Tarik militer (TNI/Polri) baik organik maupun non organik dari seluruh Tanah Papua.
6. Segera buka akses jurnalis independen ke Papua.
7. Berikan hak penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa Papua.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You