Wajah Baru UU Otsus Papua akan Segera Hadir

0
1201

Oleh: Paskalis Kossay)*
)* Penulis adalah Politisi Senior dan Intelektual Papua

Dalam waktu tidak lama lagi rakyat Papua akan menyaksikan kehadiran Undang-Undang Otonomi Khusus Papua hasil perubahan kedua yang menurut rencana akan disahkan pada 15 Juli 2021 pada rapat paripurna DPR RI di Jakarta.

Tentu rakyat papua akan terhentak melihat kehadiran sebuah UU hasil perubahan ini. Sebab sejak awal wacana perubahan itu muncul , rakyat papua sudah terpecah menjadi dua kubu. Ada kubu yang menolaknya dan ada pula yang mendukungnya. Dua kubu itu sampai saat ini masih mengikuti seluruh perkembangan dan dinamika pembahasan perubahan uu otsus tersebut di DPR sana.

Selain dua kubu didalam masyarakat, didalam kubu pemerintah daerah pun tidak kompak menyikapi perubahan uu otsus itu. MRP dan DPRP di Papua berjalan sendiri-sendiri , sementara MRPB dan Gubernur Papua Barat bergerak bersama-sama dalam menyikapi perubahan uu otsus tersebut.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Dilain pihak MRP dan MRPB bersatu menggugat Pemerintah ke Mahkamah Konstitusi terhadap inisiatif perubahan undang-undang dimaksud. Ada prakondisi sosial politik yang kurang sehat tercipta sebelum kehadiran perubahan jedua uu otsus ini.

ads

Kondisi ini tentu merupakan bom waktu dimana sewaktu-waktu meledak menjadi masalah serius ketika undang-undang otsus hasil perubahan kedua ini mendarat di tanah papua. Bagaimana antisipasinya ? Tentu pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik bersifat politik, hukum maupun sosial dan ekonomi. Barang siapa yang cerdas mengikuti dinamika agenda perubahan kedua uu otsus ini pasti dapat membacanya dengan jelas.

Kembali kepada topik kehadiran Otsus hasil revisi tadi. Fakta bahwa rakyat papua memang tidak siap benar menerima hasil perubahan kedua uu otsus tersebut. Mengapa demikian ?
Karena sejak awal mereka tidak siap dan tidak diajak ikut terlibat dalam perubahan uu ini.
Aspirasi mereka terbuang percuma diruang hampa. MRP dan DPRP tidak sanggup mewadahi aspirasi mereka menyalurkan sesuai mekanisme formal. MRP dan DPRP bergerak sendiri-sendiri. Pemerintah pusat pun tidak mampu membuka ruang menampung aspirasi rakyat. Pemerintah seolah menutup mata terhadap aspirasi dan dinamika politik yang berkembang ditengah masyarakat lantas membatasi diri hanya merevisi pada dua pasal, yaitu pasal 34 dan pasal 76.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Apakah hanya dengan merevisi dua pasal ini merupakan solusi penyelesaian tuntas sengkarut masalah papua ? Pasti pemerintah punya pertimbangan lain. Tetapi dari pertimbangan empirik masalah dilapangan, sepertinya tidak cukup hanya revisi dua pasal akan mampu menyelesaikan sejumlah masalah krusial diatas tanah papua.

Pasti akan membawa konsekwensi masalah baru. Pasal 34 tentang perpanjangan dana Otsus tentu bisa dipahami tidak akan menimbulkan masalah, tetapi perubahan pasal 76 pasti akan menimbulkan masalah baru. Persoalannya pasal 76 ini adalah salah satu pasal kekhususan sebagai ciri dari jiwa keistimewaan uu otsus papua. Karena itu wajar kalau MRP dan MRPB menjadi satu dan melawan kebijakan pemerintah dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Dari semua ulasan ini saya berharap , sebelum pengesahan hasil perubahan kedua uu otsus ini Pansus DPR RI tetap membuka ruang mengakomodir semua masalah krusial yang dialami rakyat papua selama 20 tahun belakangan ini ditata menjadi muatan undang-undang otsus hasil perubahan kedua ini.

DPR adalah wakil rakyat, karena lembaga itu harus membuka diri menampung aspirasi rakyat yang berkembang dan digodok menjadi muatan undang-undang. Jiwa dan semangat kekhususan uu ini tetap dipertahankan, jangan sampai dengan perubahan pasal 76 itu akan mempengaruhi jiwa dan semangat ciri kekhususan undang-undang ini. (*)

Artikel sebelumnya“Gol Bunuh Diri” Diplomat Jepang Soal Limbah Nuklir di Wilayah Pasifik
Artikel berikutnya23 years since the Biak Massacre-Not forgotten