Aktivis Papua di Sorong Desak Negara Bebaskan Victor Yeimo Tanpa Syarat

0
1288

AIMAS, SUARAPAPUA.com — Aktivis HAM di Sorong mendesak negara untuk segera membebaskan Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat  tanpa syarat.

Pernyataan ini dikemukakan Apey Tarani, aktivis di Sorong kepada suarapapua.com melalui telepon selulernya pada Senin (16/8/2021).

Tarani menjelaskan, Solidaritas Rakyat Papua Sorong melakukan aksi untuk mendesak negara bebaskan Victor Yeimo dan menolak Perjanjian New York.

Dia menilai Perjanjian New York adalah perjanjian ilegal antara iblis dan setan. Tidak ada satu pun orang Papua yang dilibatkan dalam Perjanjian New York. Padahal perjanjian itu membahas tentang Papua dan Orang Papua.

Dijelaskan, 15 Agustus 1962 dilangsungkan penjanjian New York antara Belanda dan Indonesia yang diprakarsai oleh Amerika Serikat (AS). Perjanjian itu dilakukan tanpa melibatkan perwakilan dari rakyat West Papua.

ads
Baca Juga:  Tiga Warga Sipil Disiksa, Begini Sikap Mahasiswa Puncak se-Jawa dan Bali

“Hasil perjanjian New York antara Belanda dan Indonesia yang difasilitasi Amerika itulah yang merupakan satu dari banyak momen dimana orang Papua dihadirkan untuk membicarakan dan memutuskan masa depan mereka. Sehingga hasilanya orang Papua hidup dalam penjara yang colonial bikin,” tegasnya.

Orang Papua selalu menjadi korban karena mereka tidak pernah dihadirkan untuk menentukan nasib mereka. Belanda dan Indonesia yang tentukan nasib orang Papua dari perselingkuhan dengan PBB dan Amerika.

“Rakyat Papua selalu menjadi korban di atas tanahnya sendiri. Dimana perjanjian yang dibuat selalu tidak sesuai keinginan rakyat West Papua bahkan belum pernah di pertanyakan apakah perjanjian-perjanjian itu perlu disetujui oleh rakyat West Papua atau tidak,” katanya.

Baca Juga:  20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

Sementara itu, Jenner Naa, aktivis HAM di Sorong menambahkan hal senada. Dia meminta untuk Indonesia harus bebaskan Victor Yeimo yang ditahan sejak 9 Mei 2021.

“Victor itu bukan pelaku rasis. Pelaku rasis itu Indonesia. Yeimo harus dibebaskan tanpa syarat. Stop kriminalisasi terhadap aktivis Papua,” tegasnya.

Berikut pernyataan sikap Solidarita Rakyat Papua:

  1. Menolak Perjanjian New York
  2. Segera bebaskan Victor Yeimo dan tahanan politik lainnya tanpa syarat
  3. Tolak UU Otsus yang disahkan pada 15 Juli 2021
  4. Tolak investasi nasional maupun internasional di seluruh tanah Papua
  5. Tolak pemekaran DOB yang menjadi rujukan pada investasi yang tidak menguntungkan bagi rakyat bangsa Papua.
  6. Tarik militer organik dan organik dari ndugama, intan jaya, puncak jaya, kab. puncak serta diseluruh tanah papua.
  7. Hentikan diskriminasi rasial terstruktur terhadap orang papua
  8. Mengutuk keras tindakan rasial yang dilakukan oleh rektor UNIPA terhadap mahasiswa asal wilayah pegunungan Papua.
  9. Cabut SK DO untuk ke 4 mahasiswa UNKHAIR Ternate yang pro demokrasi Papua
  10. Hentikan pembungkaman ruang demokrasi bagi rakyat papua diatas tanah Papua serta di wilayah lain NKRI
  11. Segera berikan akses masuk bagi jurnalis nasional serta internasional, untuk melakukan investigasi pelanggaran HAM di Papua.
  12. Berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi paling demokratis bagi rakyat Papua.
Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

Pewarta: Reiner Brabar.

Editor: Arnold Belau 

 

Artikel sebelumnyaTindakan Polisi Terhadap Pdt. Benny Giay Merusak Citra Indonesia di Mata Dunia 
Artikel berikutnyaTPNPB Klaim Telah Menembak Mati Satu Anggota TNI di Distrik Gome