BeritaVeronica Koman Minta PBB Tuntut Pemerintah Indonesia Bebaskan Victor Yeimo

Veronica Koman Minta PBB Tuntut Pemerintah Indonesia Bebaskan Victor Yeimo

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sidang pertama tahanan politik atas nama Victor Yeimo (Jubir Internasional KNPB) Pusat, seorang pemimpin kemerdekaan Papua Barat dilakukan pagi ini, Selasa (24/8/2021).

Victor Yeimo ditangkap karena aksi demonstrasi damai selama protes terhadap rasisme, dan penentuan nasib sendiri Papua Barat pada 2019, yang dikenal dengan kerusuhan Papua Barat.

Dalam kasus ini, Jaksa di Jayapura telah mendakwa Yeimo atas tiga tuduhan yang berkaitan dengan pengkhianatan, dan tuduhan lainnya adalah penghasutan. Yeimo kemungkinan mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Pernyataan itu disampaikan Veronica Koman, pengacara internasional Victor Yeimo dari Sydney, Australia, Selasa (24/8/2021).

Koman mengatakan, pengacara Victor Yeimo di Jayapura meminta sidang hari ini [24 Agustus 2021] ditunda, sebab kesehatan Yeimo yang semakin buruk. Setelah pemeriksaan Victor pada 10 dan 20 Agustus 2021, Yeimo yang sedang sakit hingga batuk darah itu belum juga mendapatkan hasil pemeriksaan. Hasilnya itu diberikan setelah menunggu cukup lama.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

“Victor Yeimo telah ditahan selama 108 hari dan kesehatannya diabaikan dengan cara yang menurut saya membahayakan nyawanya, dan merupakan tindakan siksaan. Tim hukumnya di Jayapura telah berulang kali meminta penundaan proses hukum, agar dia bisa dirawat di rumah sakit, tetapi tidak digubris. Sebaliknya, hanya pemeriksaan medis ala kadarnya yang disediakan,” kata Koman.

“Saya ingin menyoroti fakta bahwa polisi awalnya melemparkan dua belas tuduhan tidak mendasar ke Yeimo, termasuk pembakaran dan pencurian, tetapi ketika kasus itu diserahkan kepada jaksa, hanya empat tuduhan yang dianggap memenuhi syarat untuk diproses.”

Kata Koman, hal ini menunjukkan niat polisi untuk mengkriminalisasi Yeimo dan membunuh karakternya. Sementara itu, empat dakwaan yang digunakan jaksa adalah pasal-pasal klasik yang disalahgunakan oleh negara Indonesia untuk menargetkan para aktivis Papua Barat yang damai.

Baca Juga:  Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Tanda Kehormatan Kepada Jenderal Terduga Penjahat Kemanusiaan

Protes damai yang menyerukan pembebasan Victor Yeimo telah menjadi sasaran penggunaan kekuatan polisi yang berlebihan yang mengakibatkan pembubaran paksa dan melukai sejumlah pemrotes Papua Barat.

“Yang terburuk adalah ribuan orang yang secara damai menyerukan pembebasan Yeimo di Dekai, Yahukimo pada 16 Agustus 2021 dibubarkan dengan penembakan oleh polisi, yang mengakibatkan kematian pengunjuk rasa atas nama Ferianus Asso. Asso meninggal di rumah sakit Bayangkara Jayapura karena luka-lukanya pada 22 Agustus,” tambah Koman.

Oleh karena itu Koman menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), negara-negara demokratis, pakar hak asasi manusia internasional dan gerakan solidaritas untuk menuntut Pemerintah Indonesia membebaskan Victor Yeimo. Memberi perawatan kesehatannya di rumah sakit sesegera mungkin, dan memastikan akuntabilitas polisi atas dugaan pembunuhan Ferianus Asso.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Sebelumnya, sidang perdana Praperadilan tahanan politik rasis Victor Yeimo melawan Kapolda Papua dengan Nomor Perkara: 6/Pid.Pra/2021/PNJap, yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura batal digelar karena pihak Polda Papua tidak hadir.

Kendala yang dimaksud, menurut Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (KPHHP) diterima suarapapua.com, Kamis (19/8/2021), dalam siaran persnya menjelaskan, terjadi yakni molornya waktu persidangan dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 14.20 WIT akibat menunggu pihak dari Kapolda Papua sebagai pihak termohon yang tidak menghadiri sidang tersebut.

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Roberto Naibaho S.H dan didampingi panitera ibu Nurlela.

 

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.